Kekayaan Intelktual Komunal sebagai kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok dan bukan pribadi. Hal ini umumnya muncul melalui warisan budaya tradisinal yang berkembang di masyarakat tertentu, yang tidak jarang menjadi bagian identitas dari masyarakkat tersebut, dan karena itu wajib dilindungi agar kekayaan intelektual tersebut dapat dilestarikan. Kekayaan Intelektual Komunal terdiri atas indikasi geografis, ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, dan sumber daya genetik. Potensi kekayaan intelektual komunal Indonesia sangat banyak dan luas untuk mendorong perekonomian bangsa. Karena itu, perlindungan dan pemanfaatan terhadap kekayaan intelektual komunal harus terus ditegakkan. Adapun tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan Pengabdian ini untuk memberikan pengetahuan tentang dasar pengaturan mengenai hak kekayaan intelektual khususnya dalam hal kekayaan intelektual komunal serta memberikan penjelasan seberapa pentingnya Kekayaan Intelektual Komunal itu dilindungani kemudian juga memberikan informasi atau penjelasan terkait Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal dan membantu masyarakat dalam proses inventarisasi KIK tersebut. Metode yang dilakukan menggunakan empat tahap yaitu Tahap Persiapan, Tahap Sosialisasi, Tahap Pelaksanaan dan Tahap Evaluasi, sementara kesimpulan yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah masyarakat yang pada mulanya sebelum dilakukan kegiatan Pengabdian belum mengetahui Kekayaan Intelektual Komunal akhirnya terlihat bahwa pihak mitra dalam hal ini masyarakat Kepenghuluan Sintong Bakti sudah mulai memahami dan timbul rasa ingin melindungi KIK yang mereka miliki.