Broto Wasisto
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Ikatan Konsultan Kesehatan Indonesia (Ikkesindo)

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kampanye Anti-Vaksin oleh Seorang Dokter, Apakah Melanggar Etik? Julitasari Sundoro; Ali Sulaiman; Agus Purwadianto; Broto Wasisto
Jurnal Etika Kedokteran Indonesia Vol 2, No 1 (2018)
Publisher : Majelis Kehormatan Etik Indonesia PBIDI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (171.268 KB) | DOI: 10.26880/jeki.v2i1.8

Abstract

Sejarah terjadinya wabah cacar telah melahirkan era baru dalam upaya pencegahan penyakit infeksi. Pada abad ke-19 mulai diperkenalkan terminologi vaksin dan vaksinasi. Lambat laun, vaksinasi kian populer karena mampu mengeradikasi penyakit cacar dan mampu mengontrol penyakit infeksi lainnya. Namun, perkembangan vaksin tidak serta merta mendapat tanggapan positif. Di tengah masyarakat lahirlah gerakan antivaksinasi yang vokal menyuarakan bahaya dari vaksinasi. Dokter sebagai garda terdepan di bidang kesehatan sekaligus penanggung jawab pasien memegang peran penting untuk mencerdaskan dan tidak terlibat dalam pusaran propaganda antivaksinasi.
Penerapan Revisi Sumpah Dokter Terbaru oleh World Medical Association (WMA) di Indonesia Agus Purwadianto; Broto Wasisto; R Sjamsuhidajat
Jurnal Etika Kedokteran Indonesia Vol 2, No 1 (2018)
Publisher : Majelis Kehormatan Etik Indonesia PBIDI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (181.521 KB) | DOI: 10.26880/jeki.v2i1.9

Abstract

World Medical Association (WMA) mengeluarkan revisi sumpah dokter terbaru dalam Deklarasi Geneva tahun 2017. Sumpah dokter di Indonesia tercantum di KODEKI 2012 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 1960. Sumpah disesuaikan dengan nilai dan keragaman agama di suatu negara. Beberapa revisi tersebut antara lain menghormati otonomi dan keluhuran pasien tanpa mempertimbangkan latar belakang pasien serta menghargai hubungan dengan guru, kolega, dan mahasiswa. Perubahan lainnya adalah menghilangkan kata “sejak konsepsi” pada butir menghormati kehidupan manusia. Butir tambahan adalah dokter akan menjaga kesehatan dirinya, menjalankan profesi sesuai praktis medis, dan akan membagi ilmu yang dimilikinya untuk kepentingan pasien. Untuk penerapannya di Indonesia, diperlukan persetujuan draft sumpah WMA yang disesuaikan dengan nilai di Indonesia, kemudian diterjemahkan oleh pihak yang dipilih PB IDI dan ditetapkan menjadi peraturan pemerintah.