Agung Bagja Saputra
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Wakaf Polis Asuransi Jiwa Berdasarkan Wasiat Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Agung Bagja Saputra; Helza Nova Lita; Elis Nurhayati
Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 12 No 1 (2019): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam
Publisher : Badan Wakaf Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (249.85 KB) | DOI: 10.47411/al-awqaf.v12i1.12

Abstract

Penelitian ini adalah untuk meneliti keabsahan wakaf wasiat polis asuransi serta pengaturan dan pengelolaannya menurut hukum Islam dan UU Wakaf. Polis asuransi dewasa ini dapat dijadikan objek wakaf, berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 106/DSN-MUI/X/ 2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi Pada Asuransi Jiwa Syariah, diatur pembatasan harta yang boleh diwakafkan adalah 45% sedangkan dalam UU Wakaf adalah 1/3 dari harta kekayaan atau Syirkah. Pasal 5 UU wakaf menyatakan bahwa fungsi wakaf adalah untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan memajukan kesejahteraan umum. Sehingga pengelolaan oleh lembaga wakaf harus di sesuaikan dengan syariat Islam yang berlaku karena peningkatan kesejahteraan umum harus selaras dengan kepentingan ibadah wakif yang menyerahkan harta nya untuk di kelola oleh lembaga wakaf. Melalui perolehan dana penggunaan objek wakaf wasiat dengan polis asuransi syariah adalah halal karena menggunakan akad tabbaru dan sistem sharing of risk sehingga terbebas dari unsur maisyir, riba dan gharar. Metodologi Penelitian yang digunakan melalui pendekatan Yuridis Normatif, tekhnik pengumpulan data melalui studi pustaka dengan menggunakan cara berpikir deduktif. Kata Kunci : Wakaf Wasiat Polis Asuransi, Objek Wakaf, Wakaf