Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Digitalisasi Industri Dan Pengaruhnya Terhadap Ketenagakerjaan Dan Hubungan Kerja Di Indonesia Lalu Adi Adha
Jurnal Kompilasi Hukum Vol. 5 No. 2 (2020): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v5i2.49

Abstract

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat pada awal abad 20 telah melahirkan teknologi informasi dan proses produksi yang dikendalikan secara otomatis. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat pada awal abad 21 telah melahirkan teknologi informasi dan proses produksi yang dikendalikan secara otomatis. Sebagaimana yang dihadapi Indonesia saat ini, revolusi industri 4.0 telah mendorong inovasi-inovasi teknologi yang memberikan dampak disrupsi atau perubahan fundamental terhadap kehidupan masyarakat salah satu sector yang paling dirasakan karena penerapan revolusi industry 4.0 ini adalah pada aspek ketenagakerjaan., serta pengaruh yang ditimbulkan akibat dari penerapan revolusi industry 4.0 terhadap Hubungan kerja di Indonesia. Satu hal sudah pasti bahwa industri 4.0 sudah datang dan kita tidak mungkin menolak ataupun menghindarinya hal ini menjadi satu keniscayaan suka atau tidak kita harus menghadapinya dengan menemukan peluang yang menguntungkan dan mengantisipasi resiko yang merugikan
Kebijakan Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia Lalu Adi Adha; Zaeni Asyhadie; Rahmawati Kusuma
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 1 No. 2 (2020): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (188.057 KB) | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v1i2.13

Abstract

Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan,sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Bekerja di luar negeri sebagai buruh migran memang menjanjikan gaji yang besar, namun resiko yang harus ditanggung juga sangat besar. Kerentanan buruh migran sudah dialami sejak masa perekrutan di daerah asal. Proses ini merupakan awal dari mata rantai eksploitasi terhadap buruh migran Indonesia. pekerja migran di luar negeri sangat membutuhkan perlindungan dari negara salah satu bentuk perlindungan itu yakni pemberian jaminan sosial. Kebijakan Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia yang selama ini dilaksanakan oleh perusahaan asuransi yang tergabung dalam konsorsium asuransi dengan program pelindungan meliputi pelindungan prapenempatan, masa penempatan, dan purna penempatan. Peran pelindungan tersebut saat ini dialihkan dan dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Untuk risiko tertentu yang tidak tercakup dalam program Jaminan Sosial, BPJS dapat bekerja sama dengan lembaga pemerintah atau swasta. Jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia merupakan bentuk perlindungan yang di peruntukan bagi warga Indonesia yang bekerja di luar Negeri dengan tujuan menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara dan Pekerja Migran Indonesia; dan menjamin pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya. Beberapa implementasi kebijakan yang di keluarkan pemerintah dalam rangka perlindungan Pekerja Migran Indonesia secara umum tertuang dalam UU No 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya, dan lebih kongkrit tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 18 tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini menggantikan Peranturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia.Key Word : Jaminan Sosial, Pekerja Migran Indones