Jurnal Risalah Kenotariatan
Vol. 1 No. 2 (2020): Jurnal Risalah Kenotariatan

Kebijakan Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia

Lalu Adi Adha (Universitas Mataram)
Zaeni Asyhadie (Universitas Mataram)
Rahmawati Kusuma (Universitas Mataram)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2020

Abstract

Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan,sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Bekerja di luar negeri sebagai buruh migran memang menjanjikan gaji yang besar, namun resiko yang harus ditanggung juga sangat besar. Kerentanan buruh migran sudah dialami sejak masa perekrutan di daerah asal. Proses ini merupakan awal dari mata rantai eksploitasi terhadap buruh migran Indonesia. pekerja migran di luar negeri sangat membutuhkan perlindungan dari negara salah satu bentuk perlindungan itu yakni pemberian jaminan sosial. Kebijakan Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia yang selama ini dilaksanakan oleh perusahaan asuransi yang tergabung dalam konsorsium asuransi dengan program pelindungan meliputi pelindungan prapenempatan, masa penempatan, dan purna penempatan. Peran pelindungan tersebut saat ini dialihkan dan dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Untuk risiko tertentu yang tidak tercakup dalam program Jaminan Sosial, BPJS dapat bekerja sama dengan lembaga pemerintah atau swasta. Jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia merupakan bentuk perlindungan yang di peruntukan bagi warga Indonesia yang bekerja di luar Negeri dengan tujuan menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara dan Pekerja Migran Indonesia; dan menjamin pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya. Beberapa implementasi kebijakan yang di keluarkan pemerintah dalam rangka perlindungan Pekerja Migran Indonesia secara umum tertuang dalam UU No 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya, dan lebih kongkrit tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 18 tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini menggantikan Peranturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia.Key Word : Jaminan Sosial, Pekerja Migran Indones

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

risalah

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Jurnal Risalah Kenotariatan merupakan media setiap semester guna penyebarluasan (diseminasi) hasil penelitian dan pengabdian atau kajian konseptual tentang hukum dan kenotariatan. Jurnal Risalah Kenotariatan terbit dua nomor dalam setahun (Juni dan Desember) Jurnal Risalah Kenotariatan memuat hasil ...