Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum bagi pencipta lagu Aku Papua yang di cover ulang dan digunakan oleh penyanyi tanpa izin pencipta di PON. Penelitian ini menggunakan jenis penulisan yuridis normatif dimana setiap persoalan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini menitikberatkan pada kaidah dan norma hukum positif. Sedangkan dalam pendekatan masalah yang digunakan, penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah perlindungan hukum internal yang diatur dalam Pasal 80-82 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan perlindungan hukum eksternal yang diatur dalam Pasal 112,113, dan 116. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Munculnya masalah bisa menjadi perselisihan. Sengketa yang terjadi harus diselesaikan oleh para pihak. Penyelesaian sengketa dapat diselesaikan melalui litigasi dan non litigasi. Penyelesaian sengketa litigasi merupakan penyelesaian sengketa melalui pengadilan, sedangkan penyelesaian sengketa non litigasi merupakan penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar pengadilan.