Penyebaran pandemi Covid-19 disamping mengancam jiwa manusia, menjatuhkan kekuatan ekonomi masyarakat juga menimbulkan problematika sosial baru bagi manusia, yaitu menganggu kebiasaan interaksi langsung manusia sebagai makhluk sosial. Kegiatan sosial keagamaan yang dilakukan secara bersama-sama dan menjadi bagian dari syiar agama, seperti shalat jum`at, shalat berjamaah, pengajian umum menjadi terancam dengan pola penyebaran virus ini. Hingga akhirnya di awal masa pandemi covid-19 terjadi ketakutan sebagian masyarakat di dalam melaksanakan ibadah yang bersifat jamaah karena akan saling berdekatan dan bersentuhan. Begitu pula dalam penyelenggaraan jenazah bagi korban covid-19 menimbulkan kekhawatiran dalam memandikan, mengkafani, menyalatkan dan menguburkan jenazah. Maka ada sebagian masyarakat yang berpendapat tidak melaksanakan shalat berjamaah dan ada juga yang tetap melaksanakannya dengan bertawakal kepada Allah. Untuk memberikan kepastian hukum dalam beribadah dan menjawab permasalahan keagamaan yang timbul di masyarakat akibat pandemi covid-19 maka Majelis Ulama Indonesia menetapkan beberapa fatwa terkait dengan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan jenazah. Bagaimanakah masyarakat menyikapi fatwa MUI tersebut, hal ini yang akan dibahas dalam makalah ini Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan metode kualitatif agar dapat memahami secara obyektif fenomena yang terjadi. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah kajian pustaka dengan mencari sumber-sumber buku yang terkait dengan penulisan dan mewawancarai beberapa orang masyarakat.