Abstrak - Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Ini adalah hak khusus Aceh untuk perkembangan perbankan syariah Aceh. Sejumlah bank konvensional di Aceh diwajibkan beralih ke bank Syariah. Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui pengalihan hak tanggungan kredit dari PT. BNI ke pembiayaan PT. BNI Syariah Cabang Lhokseumawe. Guna memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian penelitian yuridis normatif. Dalam pengalihan kredit hak tanggungan pata PT. BNI dan PT. BNI Syariah ada sepuluh tahapan proses yang harus di lakukan. Pengalihan perjanjian dari bank konvensional ke bank syariah harus melalui sepuluh prosedur terlebih dahulu. Bank konvensional memutuskan perjanjiannya setelah ada permintaan tertulis dari bank BNI syariah beserta kiriman saldo yang akan dilunaskan pada bank BNI konvensional sebesar baki debet, maka bank syariah mengikat akad yang baru dengan nasabah. Dalam pengalihan perjanjian kredit ada delapan tahapan, para pihak telah menyetujui dan sepakat bahwa fasilitas pengalihan pembiayaan yang diberikan oleh bank dimaksudkan sebagai sarana melunasi kredit penerima pembiayaan kepada sebuah bank konvensional. Fasilitas pengalihan pembiayaan dilakukan dengan mekanisme bank syariah membayar sisa hutang nasabah pada bank konvensional sehingga perjanjian kredit di bank konvensional putus dan diikat kembali pada akad bank Syariah.Kata Kunci : Jaminan, Pengalihan, Hak Tanggungan