Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KERUGIAN USER DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE PADA MEDIA FACEBOOK STUDI DI KOTA MATARAM Anggara Dwi Setiawan; Habibi Habibi; I Gusti Ayu Aditi
Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta Vol 4 No 2 (2021): Volume 4 NO 2 Nopember 2021
Publisher : Prodi Hukum Agama Hindu Jurusan Dharma Sastra IAHN Gde Pudja Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (777.591 KB) | DOI: 10.53977/wk.v4i2.391

Abstract

Perkembangan internet yang sangat pesat melalui media E-commerce membuat penggunanya harus mengikuti dari perkembangan tersebut, perubahan status dari transaksi konvensional menjadi transaksi digital salah satunya adalah media sosial Facebook yang banyak digunakan masyarakat. Facebook sudah dijadikan sebagai lahan bisnis yang digunakan sebagai tempat transaksi jual beli, sehingga Facebook dijadikan tempat untuk menjual berbagai produk barang baru maupun barang bekas dan jasa. pokok permasalahannya : 1).Bagaimanakah cara user Facebook bertransaksi jual beli online agar tidak mengalami kerugian ? 2). Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap konsumen ketika terjadi tindak penipuan transaksi jual beli Online ? metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif empiris, dilihat dari sifatnya penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian nya adalah:1). Dalam transaksi jual beli online melalui media Grup Facebook pembeli harus memperhatikan akun kejahatan dan akun Facebook real diantaranya adalah : 1. profil pengguna 2. Memperhatikan deskripsi barang 3. Foto barang 4. Nomor kontak 5. Pengiriman 6. Lamanya akun di buat 7. Rekomendasi anggota Grup. Perlindungan hukum terhadap konsumen melalui jual beli online pada media Facebook dengan transaksi jual beli konvensional memiliki status sama di mata hukum Perlindungan hukum bagi para pihak pun pada intinya sama di mata hukum, yaitu adanya peran pemerintah untuk melindungi kepentingan produsen dan konsumen dalam perdagangan baik itu perdagangan secara konvensional maupun perdagangan melalui media online dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. penyelesaian sengketa dalam transaksi jual beli online dapat dilakukan dengan dua cara litigasi dan non litigasi, pada penyelesaian sengketa litigasi para pihak dapat menggunakan (1). Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (2). Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dan pada penyelesaian sengketa non litigasi dapat diselesaikan secara kekeluargaan, kedua belah pihak menyelesaikan masalah ketidak sesuaian barang mandiri ataupun melalui forum Grup jual beli online sebagai penengah
MENGENAL HUKUM MELALUI PRAKTIK PERADILAN SEMU Habibi; I Gusti Ayu Aditi; I Nyoman Murba Widana; Ni Nyoman Ernita Ratnadewi
BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 3 No. 3 (2022)
Publisher : Universitas Majalengka

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (625.331 KB) | DOI: 10.31949/jb.v3i3.2844

Abstract

Kegiatan pengabdian masyarakat ini sebagai salah satu upaya meningkatkan kesadaran hukum dikalangan Pemuda. Membangun kesadaran hukum sejak awal, tidak harus menunggu setelah terjadi pelanggaran dan penindakan oleh penegak hukum. Upaya pencegahan dinilai sangat penting dan bisa dimulai dari dalam keluarga sebagai unit terkecil masyarakat Untuk meningkatkan kesadaran hukum diperlukan pemahaman dibidang hukum. Pemahaman dibidang hukum akan mudah dipahami apabila dilakukan dengan metode praktik Peradilan semu. Adapaun tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman dalam beracara dan bagaiman proses hukum yang terjadi dalam persidangan, Sehingga diharapkan kedepannya mereka memhami profesi hukum yakni Jaksa, Advokad dan Hakim. Metode yang dilakukan yakni dengan metode tahap perencanaan dan tahap pelaksanaan. Dalam pengabdian masyarakat ini dilakukan dengan pesertanya yang memainkan Praktik Peradilan semu. Praktik peradilan ini menceritakan tentang kejadian yang sering dialami yakni kenakalan pemuda. Untuk praktik peradilan ada yang memerankan sebagai polisi, Jaksa dan hakim. Pemuda yang mengikuti kegiatan ini memahami dan mengerti tujuan dari kegiatan tersebut.
REGULASI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA YANG BERSUMBER DARI KEARIFAN LOKAL MASYARAKA LOMBOK I Gusti Ayu Aditi
Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta Vol 6 No 1 (2023): Volume 6 Nomor 1 Juni 2023
Publisher : Prodi Hukum Agama Hindu Jurusan Dharma Sastra IAHN Gde Pudja Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Untuk terpenuhinya kebutuhan hukum dalam kehidupan masyarakat, maka nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat harus dinormakan dalam bentuk hukum. Salah satu nilai yang hidup dalam masyarakat adalah kearifan lokal. Kearifan lokal diartikan sebagai gagasan-gagasan setempat atau lokal yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik yang tidak tertangan serta diikuti oleh anggota masyarakatnya. Kearifan lokal merupakam cermim dari hukum yang hidup dalam masyarakat di Indonesia umumnya dengan melihat peran penting kearifan lokal dalam masyarakat hukum yang responsif dimana hukum yang dapat merespon kebutuhan suatu masyarakat. Masyarakat Lombok merupakan masyarakat multikultur yang syarat dengan nilai sehingga dipandang perlu untuk menjaga keharmonisan antar anggota masyarakat. oleh karennya diperlukan suatu norma atau kaedah hukum yang dapat menjamin kepastian hukum bagi warganya. Adapun dalam bentuk regulasi kerukunan antar umat beragama yang bersumber dari kearifan lokal dapat dilihat dari berbagai aspek, Kearifan lokal yang khas dan masih tumbuh yang dijadikan acuan dalam mengupayakan keharmonisan di Lombok antara lain; Konsep ajinin , yang secara harfiah berarti saling menghormati, reme, rapah, regen yang berarti suka memberi, memilih situasi aman damai dan mendukung toleransi menambah khazanah kearifan lokal masyarakat Lombok dalam menjalani relasi sosial. Konsep krame yang meupakan wadah Secara konseptual, krama merupakan institusi adat yang memayungi kearifan lokal yang terdiri atas dua macam, yaitu krama sebagai lembaga adat dan krama sebagai aturan pergaulan sosial. Konsep Tat twam asi