Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERJANJIAN JUAL-BELI MELALUI ELEKTRONIK (STUDI KOMPARATIF ANTARA SISTEM HUKUM INDONESIA DAN BELANDA) Ade Sultan Muhammad; Salim HS; Aris Munandar
Jurnal Education and Development Vol 8 No 2 (2020): Vol.8.No.2.2020
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (86.538 KB)

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pengaturan perjanjian jual beli via elektronik di Indonesia dan Belanda serta bagaimana perbedaan dan persamaan substansi jual beli via elektronik di Indonesia dan Belanda. Jenis penelitian ini adalah normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan komparatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa di Indonesia sudah terdapat beberapa regulasi yang mengatur tentang perdagangan elektronik dalam KUH Perdata, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan Transaksi, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Sedangkan di Belanda terdapat Kode Sipil Belanda, Petunjuk Uni Eropa 2366/2015 tentang Layanan Pembayaran Di Pasar Internal, Peraturan Uni Eropa 679/2016 tentang Peraturan Perlindungan Data Umum, Petunjuk Uni Eropa 31/2000 tentang Perdagangan Elektronik, Peraturan Uni Eropa 1128 / 2017 tentang Peraturan Portabilitas, Peraturan Uni Eropa 644/2018 tentang Peraturan Pengiriman Paket Lintas Batas, Peraturan Uni Eropa 302/2018 tentang Peraturan Pemblokiran Geo.