Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS TERKAIT DIKOTOMI PEJABAT PEMBUAT AKTA AUTENTIK DALAM BIDANG PERTANAHAN DI INDONESIA ( Studi Teoritik Berdasarkan Asas Kepastian dan Kemanfaatan) Lale Fatimi Arbain; Salim HS; Djumardin .
Jurnal Education and Development Vol 9 No 3 (2021): Vol.9.No.3.2021
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (433.305 KB)

Abstract

Penelitian ini dilakukan unutk menganalisis Politik apa yang melatarbelakangi adanya dikotomi pejabat pembuat akta dalam bidang pertanahan di Indonesia, bagaimanakah Pengaturan Kewenangan Notaris dan PPAT di Indonesia serta bagaimanakah dampak adanya dikotomi pejabat pembuat akata dalam bidang pertanahan terhadap pendaftaran hak atas tanah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Normatif. pendekatan yang digunakan antara lain Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach). Pendekatan Konsep (Conceptual Approach). Pendekatan Kasus (Casse Approach). Pendekatan Analisis (Analitical Approach). Analisis bahan hukum dilakukan dengan teknik deskripsi. Hasil dari penelitian ini adalah Politik apa yang melatarbelakangi adanya dikotomi pejabat pembuat akta dalam bidang pertanahan di Indonesia adalah karena tanah adalah salah satu asset yang memiliki nilai ekonomis yang tinggi serta sangat vital bagi kehidupan manusia, karena nilainya tersebut maka banyak pihak ingin mengambil keuntungan dengan adanya transaksi dalam bidang pertanahan, hal itulah yang dilakukan oleh BPN dengan membuat instrument hukum yang melegalkan Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk mengesahkan akta dalam bidang pertanahan. Dasar Pengaturan Kewenangan Notaris adalah Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Jo Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, Sedangkan Dasar kewenangan PPAT adalah PP No. 10 Tahun 1961 jo PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, PP No. 37 Tahun 1998 jo PP No. 24 Tahun 2016 Tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah. Dampak adanya dikotomi pejabat pembuat akata dalam bidang pertanahan terhadap pendaftaran hak atas tanah adalah sering terjadi benturan kewenangan di lapangan antara notaris dan PPAT.