Pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan bersifat substantif, yang berarti bahwa jumlah pajak yang terutang ditentukan oleh keadaan harta, yaitu tanah dan bangunan. Pandemi Covid-19 yang terjadi tahun 2019 telah menyebabkan permasalahan di semua sektor di Indonesia, salah satunya sektor perpajakan. Saat pandemi juga menurunkan minat masyarakat untuk membayar pajak dikarenakan mereka lebih mementingkan memenuhi kebutuhan dasar daripada membayar pajak sehingga target penerimaan pajak yang ditetapkan pemerintah tidak tercapai. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa besar dampak penerimaan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan terhadap penerimaan pajak daerah pada masa pandemi covid-19. Metode analisis berupa analisis kuantitatif yaitu metode analisis data berdasarkan perhitungan statistik pada Product and Service Solutions (SPSS) versi 21. Berdasarkan hasil uji koefesien determinasi sebesar 63,9% penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan mempengaruhi penerimaan pajak daerah pada masa pandemi covid-19 sedangkan 36,1% dipengaruhi oleh faktor lain yang penulis tidak meneliti faktor tersebut. Berdasarkan hasil uji t dapat dinyatakan bahwa ada dampak yang signifikan antara penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan terhadap penerimaan pajak daerah.