Masduki Masduki
UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : MUAMALATUNA

Praktik Akad Wadi’ah Pada Produk Tabungan Masjid Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di PT. BPRS Muamalah Cilegon) Euis Sri Mulyani; Masduki Masduki
MUAMALATUNA Vol 12 No 1 (2020): Januari-Juni 2020
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/mua.v12i1.3301

Abstract

Wadi‟ah adalah salah satu prinsip yang digunakan bank syariah dalam memobilisasi dana adalah dengan menggunakan prinsip titipan. Adapun akad yang sesuai dengan prinsip ini ialah Al-wadi‟ah merupakan titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Wadi‟ah dapat diartikan sebagai permitaan dari seseorang kepada pihak lain untuk menggantikan dalam memelihara atau menjaga hartanya, yakni permintaan untuk mengganti pihak yang memiliki harta. Berdasarkan fatwa DSN MUI Nomor 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan yang berdasarkan akad wadi‟ah dana akad mudharabah. Apabila lembaga menggunakan akad wadi‟ah artinya harus sesuai dengan fatwa tabungan. Segitupun sebaliknya jika menggunakan akad mudharabah maka harus sesuai dengan fatwa tabungan. Semenjak adanya fatwa DSN MUI Nomor 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan, banyak lembaga keuangan yang menerapkan fatwa ini, salah satunya PT. BPRS Muamalah Cilegon. PT. BPRS Muamalah Cilegon ini merupakan salah satu lembaga keuangan yang menggunakan prinsip syariah. Lembaga ini berfungsi untuk memajukan perekonomian rakyat dengan cara menyimpan uang. BPRS juga menawarkan berbagai produk, salah satunya Tabungan dengan menggunakan akad wadi'ah.Kata Kunci: wadi'ah, BPRS, tabungan
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERDAGANGAN HEWAN YANG DILINDUNGI MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM Yoanita Taufiqoh; Masduki Masduki
MUAMALATUNA Vol 10 No 1 (2018): Januari-Juni 2018
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hewan yang dilindungi adalah hewan langka yang dalam keadaannya rentan akan kepunahan atau hewan yang dalam keadaan populasinya jarang ditemui. Maka sebab itu tidak semua pihak boleh memilikinya, karena hewan yang dilindungi oleh negara tidak bisa diperperdagangankan secara bebas tanpa seizin negara. Dalam skripsi ini penulis akan meninjau tentang bagaimana hukum dari perdagangan hewan yang dilindungi menurut hukum Islam dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan terhadap perdagangan hewan yang dilindungi menurut hukum positif adalah dengan melakukan sistem penyangga kehidupan atau disebut konservasi. Sedangkan menurut hukum Islam perdagangan hewan langka tidak sesuai dengan perdagangan yang disyariatkan oleh Islam, karena hewan adalah bagian dari suatu ekosistem penyangga kehidupan, jika salah satunya hilang maka tidak akan seimbang dan berdampak menjadi kerusakan lingkungan karenanya perdagangan ini masuk dalam kategori perdagangan fasid atau perdagangan yang rusak. Relevansi pengaturan konsep perlindungan hukum terhadap perdagangan hewan yang dilindungi adalah dalam hukum Islam kasus ini berpacu pada hukum Ta’zir yaitu diserahkan kepada pemerintah yang mana pemerintah sudah mengelurkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 40 Ayat (2) untuk menjatuhkan hukuman penjara pada pelaku maksimal lima tahun penjara dan dikenakan denda 100.000.000 rupiah.Kata kunci: perlindungan hukum, perdagangan hewan,hukum Islam, hukum positif
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRODUK PEMBIAYAAN BSM IMPLAN MELALUI AKAD MURABAHAAN WAKALAH (STUDI KASUS DI BANK SYARI’AH MANDIRI KANTOR CABANG SERANG) Masduki Masduki
MUAMALATUNA Vol 11 No 2 (2019): Juli-Desember 2019
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/mua.v11i2.3306

Abstract

Bank Syari’ah Mandiri melalui programnya BSM Implan mengeluarkan pembiayaan konsumer dalam valuta rupiah yang diberikan kepada PNS/CPNS instansi pemerintah dan pegawai perusahaan yang pengajuannya dilakukan secara massal (kelompok) maupun perorangan, dikoordinasi dan direkomendasikan oleh instansi/perusahaan. Prosedur akadnya di mana akad murabahah dilakukan pertama, sebelum akad dijelaskan plafon, margin dengan jangka waktu, apabila nasabah setuju maka akan dilaksanakannya akad murabahah terus bank mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang tersebut dan sesudah membelinya nasabah memberikan bukti pembeliaannya kepada bank. Hasil penelitian tersebut dapat penulis simpulkan: 1) Pelaksanaan akad murabahah dan wakalah pada produk pembiayaan BSM Implan di Bank Syari’ah Mandiri kantor cabang Serang, dilakukan dalam waktu bersamaan yang mana antara bank dan nasabah sudah mensepakati untuk melakukan suatu akad murabahah kemudian bank meminta nasabah untuk mewakilkan dirinya untuk pembelian barang yang sesuai dengan keinginan nasabah tersebut dan kemudian nasabah memberikan bukti pembeliannya kepada bank.n 2) Tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan produk pembiayaan BSM Impan melalui akad murabahah dan wakalah di Bank Syari’ah Mandiri kantor cabang Serang, dalam penerapan akad murabahah dan wakalahnya belum seleruhnya syari’ah atau akadnya belum mabrur karena akad murabahah dilaksanakan barang yang akan dibeli oleh nasabah belum jelas keberadaannya, sehingga akad tersebut menjadi fasid/rusak dan kemudian akadnya akan menjadi batal atau tidak sah dalam mempraktikan akad murabahah dan wakalah tersebut, karena belum memenuhi rukun murabahah dan belum sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah, yang mana bank seharusnya melakukan akad wakalah terlebih dahulu kemudian melakukan akad murabahah agar ada sebuah kejelasan barang dan sesuai dengan ketentuan umum murabahah di bank syari’ah 102 Vol. 11 No. 2, Juli-Desember 2019 yang telah diatur dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No.04/DSN-MUI/IV/2000. Kata kunci: Bank Syariah Mandiri, pembiyaan, murabahah, wakalah