AbstrakHukum acara yang berlaku pada Peradilan Agama sebagian besar masih menginduk pada hukum acara yang berlaku di lingkungan Peradilan Umum, ini diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Namun, ada sebagian prinsip hukum acara Islam yang telah di praktikan di lingkungan Peradilan Agama, sehingga penulis tertarik untuk memaparkan tentang praktik penerapan prinsip hukum acara Islam di Peradilan Agama. Berdasarkan hasil penelitian penulis, dapat ditarik kesimpulan bahwa prinsip hukum acara Islam sudah dilaksanakan dalam praktik di Peradilan Agama kecuali dua hal yaitu: partama, tentang pembuktian dan sumpah yang pembebanannya berbeda antara hukum acara Islam dengan hukum acara perdata, yang mana menurut hukum acara Islam pembuktian dibebankan kepada penggugat dan sumpah dibebankan kepada tergugat yang menolak gugatan, sedangkan menurut hukum acara perdata baik pembuktian maupun sumpah dibebankan kepada kedua belah pihak secara seimbang. Kedua, mengenai orang-orang yang tidak boleh dijadikan saksi di persidangan yang berbeda antara hukum acara Islam dengan hukum acara perdata.