Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kewenangan ICC Mengadili Kejahatan Internasional yang Dilakukan Oleh Pemimpin Negara Oktriani Diani; Fadjrin Wira Perdana; Purboyo Purboyo; Sri Kelana; Driasko Budi Sidartha
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi Vol. 3 No. 02 (2022): Jurnal Indonesia Sosial Teknologi
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (403.842 KB) | DOI: 10.36418/jist.v3i2.374

Abstract

Hadirnya sebuah peradilan pidana internasional dilatarbelakangi oleh keinginan untuk mengadili para penjahat kemanusiaan. Sebelum adanya pengadilan pidana internasional beberapa peradilan sudah pernah didirikan untuk mengadili penjahat perang terkhusus setelah perang dunia kedua terjadi. Nuremberg Trial dan Tokyo Trial dibentuk untuk mengadili para pelaku kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi pada perang dunia kedua saat itu. Pemimpin negara adalah individu yang merupakan subjek hukum internasional dan berhak dimintakan pertanggungjawaban. Seorang individu dapat dimintakan pertanggungjawaban atas dasar Pasal 25 Statuta Roma 1998 yang membahas mengenai tanggung jawab pidana seorang individu. Pasal 27 Statuta Roma 1998 menyatakan bahwa tidak seorang individu yang dapat terbebas dari hukum nasional atau internasional yang berlaku, meskipun individu tersebut memiliki peranan penting dan imunitas di sebuah negara. Omar Al-Bashir dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana karena memenuhi unsur pertanggungjawaban tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah ICC berwenang mengadili kejahatan internasional yang dilakukan oleh Pemimpin Negara yang terjadi di Dafur Sudan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang diperoleh dan diolah dalam penelitian hukum normatif adalah data sekunder. Bahan hukum sekunder, yaitu publikasi hukum dari semua dokumen tidak resmi. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah dengan menggali kerangka normatif dan teknik penelitian dokumen menggunakan bahan hukum yang membahas ketentuan yurisdiksi International Criminal Court (ICC). Pasal 27 Statuta Roma 1998 menyatakan bahwa tidak seorang individu yang dapat terbebas dari hukum nasional atau internasional yang berlaku, meskipun individu tersebut memiliki peranan penting dan imunitas di sebuah negara. Omar Al-Bashir dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana karena memenuhi unsur pertanggung jawaban tersebut.
Urgensi Constitusional Question dan Constitusional Complaint, Arti Penting Pemberian Kewenangan Tersebut Oleh Mahkamah Konstitusi Paulina M. Latuheru; Fadjrin Wira Perdana; Irwan Irwan; Bambang Setiawan; Driasko Budi Sidartha
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi Vol. 3 No. 02 (2022): Jurnal Indonesia Sosial Teknologi
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (388.888 KB) | DOI: 10.36418/jist.v3i2.381

Abstract

Sekitar dua dekade lalu, Indonesia memulai reformasi konstitusi. Era reformasi menawarkan harapan besar bagi penyelenggaraan negara yang lebih demokratis. Perubahan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara pada masa reformasi ditandai dengan revisi UUD 1945. Revisi UUD tentunya untuk menyesuaikan dengan dinamika kehidupan ketatanegaraan, untuk meningkatkan kebutuhan praktik kenegaraan dan untuk memenuhi kebutuhan dan motivasi negara dan kehidupannya. Dengan demikian, prinsip keadilan dan ketertiban serta terwujudnya nilai-nilai ideal seperti kemerdekaan, kemerdekaan dan kesejahteraan dapat terwujud. Penelitian ini bertujuan untuk urgensi kewenangan MK dalam hal constitutional question dan constitutional complaint. Penelitian ini mengadopsi pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian masalah dilakukan dengan mempelajari norma-norma hukum yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fokus penelitian ini adalah pada bahan yang digunakan dalam penelitian. Konsep constitutional question sebagai bentuk perlindungan hak konstitusional warga negara Baik secara konsepsional maupun yuridis konstitusional, mekanisme constitutional question dapat dilembagakan atau dikonstruksikan sebagai bagian dari kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji UU terhadap UUD sebagaimana dimaksud oleh Pasal 24C ayat (1) 1945. Urgensi pelembagaan constitutional question di Indonesia constitutional question di MK RI menjadi penting dan urgen karena memang terdapat kebutuhan yang nyata untuk itu, baik ditinjau dari segi teoretis maupun empiris (praktis).