Hasil penelitian menunjukkan bahwa; Perlindungan hukum bagi kreditur terhadap debitur yang wanprestasi dengan jamian hak tanggungan. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan perlindungan hukum yang diberikan kepada pihak kreditur adalah bentuk perjanjian kredit Akta di bawah tangan dan Perjanjian Kredit Akta Autentik. Untuk memperkuat posisi kreditur dibuatkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang menurut undang-undang yaitu Notaris dan PPAT.Upayah yang dilakukan untuk perlindungan hukum bagi kreditur terhadap debitur yang wanprestasi dengan jaminan hak tanggungan adalah: 1) melakukan pembinaan berupa melakukan persuratan yang berisi peringatan dan perkunjungan ke debitur; 2) Somasi melalui bantuan pengadilan, apabila somasi tidak diindahkan oleh debitur maka kreditur dapat meminta bantuan kepada Pengadilan untuk melakukan eksekusi. Pasal 1211 KUH Perdata yaitu agar lelang dapat dilaksanakan perlu adanya surat penetapan Pengadilan berisi perintah eksekusi terhadap objek atau hak tanggungan