ABSTRAKSebagai negara kesatuan (eenheidstatts) sebagai yang diatur Undang-Undang dasar1945 yang mengatakan, “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik”.Dengan negara kesatuan yang berbentuk Republik”. Dengan Negara Kesatuan Indonesia tidakmengenal Wilayah dalam suatu negara yang bersifat negara (staat), Konstitusi Undang-undangDasar 1945, hanya membagi wilayah negara kedalam Wilayah Provinsi dan Wilayah Provinsidibagi lagi dalam Wilayah lebih kecil yaitu kabupaten dan Kota. Tidak dikenalnya negaradalam negara dapat dilihat dan ditempatkannya lembaga legislatif dan lembaga eksekutifdaerah sebagai organ dari pemerintah pusat. Daerah-daerah tersebut menjalankan pemerintahdaerah berdasarkan prinsip asas desentarahsasi, dan asas tugas pembatuandan asasdekonsentrasi, dan pada perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerahdilihat dari kedudukan dan wewenang serta tentang struktur tata kerja organisasi daerah sertamemberikan informasi komunikasi yang efektif penelitian ini mengacu pada UU no 32 tahun2004 serta Peraturan Walikota Padang Nomor 35 tahun 2015 tentang penjebaran tugas pokokdan fimgsi badan pengelolaan keuangan dn aset.Metode dalam penelitian ini adalah hukum normative dengan mengaji peraturanperundang–undangan yang berkaitan dengan pemerintah pusat dan daerah, dari hasil penelitianini dapat disimpulkan perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah dilihat darikedudukan dan kewewenangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Padang sertatentang struktur tata kerja organisasi daerah serta memberikan informasi dan komunikasi yangefektif.Dalam hasil penelitian DPKA memiliki kewenangan dalam hal pengaturan danpertanggung jawaban dalam memberikan informasi serta komunikasi yang efektif KendalakendalayangdihadapiDPKAdalamkaitannyapengelolaankeuagandanasetdiKotaPadang,yanginenyakut kewenangan yang masih tumpang tindih dengan badan lain, maka penulismenyarankan agar terciptanya informasi dan komunikasi yang efektif serta perlunya penataanyang lebih baik.Kata Kunci : Perimbangan Keuangan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, StrukturOrganisasi, Inforniasi dan Komunikasi