Korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi tampaknya berseberangan dengan efek jera sebagaimana dimaksud oleh keberadaan dan tujuan hukum. Salah satu penyebabnya, dan ini yang sering jadi bahan "perbincangan publik" adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Hakim untuk koruptor dianggap tidak sebanding dengan kejahatan luar biasa yang dilakukan ini. Formulasi masalah terdiri dari: Mengapa Hakim Pidana Korupsi Tidak Menjatuhkan Putusan Maksimal (Berat) Terhadap Koruptor dan Bagaimana Mengoptimalkan Keputusan Hakim Korupsi sebagai Upaya Pemberantasan Korupsi. Tujuan Penelitian ini yaitu untuk memahami dan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan hakim korupsi tidak membuat keputusan maksimal kepada Koruptor sebagai upaya untuk memberantas korupsi di Indonesia, serta untuk memahami dan menganalisis bagaimana mengoptimalkan keputusan Hakim tentang korupsi sebagai upaya untuk memberantas korupsi di Indonesia. Metode Penelitian terdiri dari Pendekatan Masalah yaitu yuridis empiris, spesifikasi penelitian menggunakan penelitian deskriptif analitis, Jenis Data dalam bentuk data Primer dan data sekunder, Metode Pengumpulan Data berupa wawancara dengan Hakim korupsi, serta metode analisis data kualitatif. Faktor yang menyebabkan Hakim Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan putusan yang berat adalah prinsip menjatuhkan hukuman harus proporsional dengan kesalahan Tergugat, hukuman harus mencerminkan tujuan pembinaan dan tujuan pengajaran Terdakwa, yang mana Terdakwa dapat merefleksikan apa yang telah dilakukannya. Cara untuk mengoptimalkan keputusan Hakim Pidana Korupsi adalah penerapan beban pembuktian terbalik murni dalam hukum acara untuk membuktikan korupsi yang telah menggunakan beban verifikasi afirmatif. Hakim kejahatan korupsi harus dapat membedakan korupsi sebagai hal yang luar biasa, dan harus ditangani dengan cara yang luar biasa pula serta membuat keputusan maksimum terhadap koruptor untuk memberikan efek jera.