Ida Rahma
STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Aceh, Indonesia

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : SHIBGHAH: Journal of Muslim Societies

Tinjauan Umum Tentang Delik Dan Sanksi Adat Ida Rahma
SHIBGHAH: Journal of Muslim Societies Vol 3, No 2 (2021): SHIBGHAH: Journal Of Muslim Societies
Publisher : STAI Al-Washliyah Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Istilah adat berasal dari Bahasa Arab, yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia bermakna “kebiasaan”. Adat atau kebiasaan adalah tingkah laku seseorang yang terus menerus dilakukan dengan cara tertentu dan diikuti oleh masyarakat luar dalam waktu yang lama. Adat istiadat menunjukkan bentuk, sikap, tindakan (perubahan) manusia pada masyarakat hukum adat untuk mempertahankan adat istiadat yang berlaku di lingkungan wilayahnya. Adat istiadat terkadang dipertahankan karena kesadaran masyarakatnya, tetapi tidak jarang pula adat istiadat dipertahankan dengan sanksi atau akibat hukum sehingga menjadi hukum adat. Di dalam setiap masyarakat pasti akan terdapat ukuran mengenai hal apa yang baik dan apa yang buruk. Perihal apa yang buruk atau sikap yang dipandang sangat tercela itu akan mendapatkan imbalan yang negatif. Dimana delik adat merupakan segala perbuatan atau kejadian yang sangat mengganggu dalam kehidupan masyarakat, segala perbuatan dan kejadian yang mencemarkan suasana batin, yang menentang kesucian masyarakat, merupakan delik terhadap masyarakat seluruhnya dan delik yang paling berat ialah segala pelanggaran yang merenggut perimbangan antara dunia lahir dan dunia gaib, serta pelanggaran yang memaksa dasar susunan masyarakat. Terjadinya delik adat akan menyebabkan hilangnya keseimbangan dalam kehidupan masyarakat, oleh karena itu perlunya upaya untuk mengembalikan keseimbang dan ketentraman dalam lingkungan masyarakat adat.
Korelasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Ida Rahma
SHIBGHAH: Journal of Muslim Societies Vol 5, No 1 (2023): SHIBGHAH: Journal Of Muslim Societies
Publisher : STAI Al-Washliyah Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam kehidupan, masyarakat dan hukum merupakan dua hal yang tak dapat dipisahkan, (ubi sociaetas Ibi ius), dimana ada masyarakat disitu ada hukum. oleh karena itu dibutuhkan suatu aturan hukum yang mengatur kehidupan bermasyarakat demi mencapai ketertiban umum. Aturan hukum tersebut ada yang tertulis dan ada pula yang tidak tertulis, berlaku secara nasional ataupun kedaerahan, di lapangan hukum publik ataupun hukum privat. Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Hak asasi manusia adalah hak- hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Tujuan utamanya adalah untuk mengatur tingkah laku manusia dalam menjaga ketertiban, keadilan, serta mengantisipasi kekacauan di lingkungan. Setiap negara memiliki aturan hukumnya sendiri, begitupun dengan Indonesia. Tujuan HAM adalah seperangkat prinsip yang berkaitan dengan kesetaraan dan keadilan. Tujuan HAM dapat mewujudkan nilai-nilai kunci dalam masyarakat seperti keadilan, martabat, kesetaraan dan rasa hormat.