Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : MEDIA BINA ILMIAH

EKSISTENSI TANAH PECATU DESA SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (Studi Di Desa Apitaik Kabupaten Lombok Timur) Riska Siskawati; Arba Arba; Sahnan Sahnan
MEDIA BINA ILMIAH Vol 13, No 6: Januari 2019
Publisher : BINA PATRIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (339.857 KB) | DOI: 10.33758/mbi.v13i6.276

Abstract

Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut UU Desa) pada tanggal 15 Januari 2014, memiliki arti bahwa desa-desa di Indonesia sudah memasuki implementasi babak konstruksi penggabungan fungsi self-governing community dengan local-self government dari pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal di Indonesia yang telah berjalan hampir dua dekade. Perlindungan terhadap tanah pecatu desa yang merupakan hak tradisional masyarakat adat sangat penting mengingat bahwa selama ratusan tahun masyarakat hukum sudah terbentuk dan mendiami wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bahkan sebelum NKRI terbentuk. Teknik Pengumpulan Data yang digunakan adalah studi lapangan dan kepustakaan. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah Analisis deskriptif kualitatif. Hasil yang didapatkan adalah eksistensi tanah pecatu masih ada setelah berlakunya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Eksistensi ini tercermin dalam pasal 76 Ayat (1) yang menyebutkan tanah ulayat merupakan aset desa. Tanah pecatu merupakan tanah ulayat sehingga memiliki arti bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengakui kebaradaan tanah pecatu. Bentuk pengalihan tanah pecatu desa setelah berlakunya tanah undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yakni berdasarkan Peraturan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa adalah tukar menukar dan penyertaan modal. Setiap aturan hukum yang diterapkan pasti memiliki masalah tersendiri dalam pelaksanaannya, terlebih apabila berkaitan dengan aspek hukum adat. Masalah yang mengikuti tanah pecatu desa setelah berlakunya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa ialah dimana terlambat dilakukannya inventarisasi terhadap aset desa khususnya tanah pecatu sebab sebelumnya inventarisasi dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten Lombok timur. Masalah lainnya yakni dimana ketika desa pemekaran meminta untuk mendapatkan tanah pecatu, sebab pemerintah daerah kabupaten Lombok timur akan mengembalikan tanah pecatu kepada desa induk. Saran dari penelitian ini adalah bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota harus meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan tanah pecatu desa khususnya dalam hal inventaris aset desa di Desa Apitaik.
ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2011 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA MATARAM TAHUN 2011-2031 Safrudin Safrudin; Arba Arba; Sahnan Sahnan
MEDIA BINA ILMIAH Vol 13, No 12: Juli 2019
Publisher : BINA PATRIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (389.152 KB) | DOI: 10.33758/mbi.v13i12.263

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menjawab pertanyaan bagaimanakedudukan dan perlindungan hukum serta penyelesaian permasalahan yang timbul setelah berlakunya PerdaNomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram Tahun 2011-2031 (Perda RTRW Kota MataramTahun 2011-2031). Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan sosiologis. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustkaan dan studi lapangan dengan menggunakan teknik wawancara. Setelah data-data tersebut diperoleh, maka dianalisis dengan kajian deskriptif kualitatif yang menggunakan logika berfikir induktif atau berangkat dari hal-hal yang khusus untuk mendapatkan kesimpulan yang umum. Kedudukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)tidak memiliki kekuatan hukumapabila belum adanya penyesuaian dengan Perda tersebut walaupun pemanfaatan ruang yang sah menurut rencana tata ruang dandapat dibuktikan bahwa izin tersebut diperoleh sesuai dengan prosedur yang benar. Bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik bangunan yang berdiri sebelum berlakunya Perda RTRW Kota Mataram Tahun 2011-2031 yaitu berupa pemberian masa transisi selama 3 (tiga) tahun untuk penyesuaian dan kepada pemegang izin diberikan penggantian yang layak berdasarkan amanat Pasal 77 Undang-Undang Tentang Pemanfaatan Ruang.Ada 2 cara yang dilakukan dalam penyelesaian terhadap pelanggaran Perda RTRW Kota Mataram Tahun 2011-2031 yaitudengan cara non litigasi melalui proses negosiasi dan cara litigasi