Pengelolaan aset desa meliputi serangkaian tindakan yang dimulai dari merencanakan, memperoleh, menggunakan, memanfaatkan, menjaga keamanan, merawat, menghapus, memindahkan kepemilikan, mengelola administrasi, melaporkan, mengevaluasi, membina, mengawasi, dan mengendalikan aset desa. Salah satu pemanfaatan aset desa di Gampong Ceurih, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh adalah penyewaan aset desa kepada masyarakat yaitu berupa rumah sewa yang dikelola dimana dalam pengelolaanya dimanfaatkan untuk disewakan kepada masyarakat sebagai salah satu sumber pendapatan gampong. Peranan penting pemerintah desa sebagai pelaksana tugas pemerintahan di wilayah tersebut terkait pengelolaan aset desa untuk memanfaatkan potensi, kekayaan, dan aset-asetnya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat