Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

FUNGSI KEPOLISIAN SEBAGAI PENYIDIK UTAMA (Studi Identifikasi Sidik Jari Dalam Kasus Pidana) Sri Iin Hartini; Yulianus Pabassing; Supriyagung
Jurnal Hukum Ius Publicum Vol 2 No 2 (2022): Jurnal Hukum Ius Publicum
Publisher : LPPM STIH Umel Mandiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55551/jip.v4i4.29

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui fungsi sidik jari dalam mengidentifikasi korban dan mengungkap pelaku tindak pidana dan untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penghambat bagi pihak kepolisian dalam menggunakan sidik jari sebagai sarana identifikasi korban dan mengungkap pelaku tindak pidana. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Jayapura khususnya di Kantor Kepolisian Resort Kota (POLRESTA) Jayapura, dan Instansi Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura. Fungsi sidik jari dalam mengidentifikasi korban dan pelaku tindak pidana sangat penting untuk mengungkap atau membuktikan korban dan pelaku secara ilmiah. ldentifikasi sidik jari berfungsi sebagai sarana atau alat bukti pembantu alat bukti lain. Sedangkan fungsi lain dari identifikasi sidik jari adalah temasuk dalam alat bukti keterangan ahli (yang memberikan keterangan dari hasil identifikasi). Akibat hukum bagi pelaku / terdakwa (yang salah identitas akibat salah dalam mengidentifikasi sidik jari pada saat penyelidikan dan penyidikan) dalam persidangan yaitu dakwaan batal demi hukum (Pasal 143 ayat 3 KUHAP) dan dikembalikan ke Kepolisian untuk dilakukan proses penyidikan ulang terhadap kasus yang sama. Faktor-faktor yang menjadi penghambat bagi pihak kepolisian dalam menggunakan sidik jari sebagai sarana identifikasi korban dan mengungkap pelaku tindak pidana adalah : (1) faktor di TKP yang terdiri dari : cuaca buruk, binatang buas atau mikroorganisme, masyarakat yang merusak TKP, kecerobohan penyidik atau petugas identifikasi, tersangka yang merusak TKP, kurangnya data warga/masyarakat di kepolisian; dan (2) faktor di luar TKP.