Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum

TANGGUNGJAWAB NEGARA DALAM MELINDUNGI HAK WARGA NEGARA UNTUK BERPARTISIPASI DALAM PEMILU SERENTAK DI 2020 PADA MASA PANDEMI COVIT-19 Derry Angling Kesuma; Darmadi Djufri; Andi Candra; Husnaini Husnaini
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2020: Volume 6 Nomor 2 Juni 2020
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v6i2.259

Abstract

Abstrak Ada beberapa perlakuan yang dapat dilakukan oleh KPU atas nama negara agar Pemilu serentak dapat berjalan seperti yang diinginkan, yaitu bersih dan sehat, antara lain : 1) Memberikan Pendidikan Pendidikan Politik kepada Masyarakat. Pendidikan Politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Memberikan pemahaman politik kepada masyarakat melalui Pendidikan politik tidak hanya saat tahapan pemilu, tetapi dilaksanakan secara terus menerus sehingga masyarakat dapat melek (memahami) politik. UU 2 Tahun 2011 perubahan atas UU 2 Tahun 2011 tentang partai politik menyatakan bahwa Partai Politik berfungsi sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Berkaca pada undang-undang tersebut maka partai politik wajib memberikan Pendidikan politik kepada masyarakat bukan hanya saat ada tahapan pemilu saja, tapi secara berkesinambungan sehingga masyarakat sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. 2) Meningkatkan Sosialisasi Tahapan Pemilu oleh Penyelenggara Pemilu. Kewajiban penyelenggara pemilu terutama KPU untuk melakukan sosialisasi Pemilu kepada Pemilih. Sosialisasi Pemilu merupakan proses penyampaian informasi tentang tahapan dan program Penyelenggaraan Pemilu. 3) Menyusun Data Pemilih Tetap (DPT) yang berkualitas. Pemilih yang terdaftar dalam data pemilih memang tidak berkaitan langsung dengan dengan kesadaran kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak pilih dalam pemilu atau pemilihan, tetapi daftar pemilih yang berkualitas akan berpengaruh terhadap angka tingkat kehadiran pemilih di TPS. Hanya pemilih yang memenuhi syarat yang dimasukkan dalam daftar pemilih tetap, sehingga mengurangi tingkat ketidakhadiran pemilih ke TPS. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Negara, Hak Warga negara, Pemilihan Umum Abstract From what has been described in the previous sub-chapter, the writer can say that there are also several treatments that can be carried out by the KPU on behalf of the country so that the general election can run as desired, namely clean and healthy, including: 1) Providing Education Education Politics to the Community. Political Education is a process of learning and understanding of the rights, obligations and responsibilities of every citizen in the life of the nation and state. Providing political understanding to the community through political education not only during the election stage, but carried out continuously so that people can be literate (understand) politics. Law 2 of 2011 amendments to Law 2 of 2011 regarding political parties state that Political Parties function as a means of political education for members and the wider community to become Indonesian citizens who are aware of their rights and obligations in the life of society, nation and state. Reflecting on the law, political parties are required to provide political education to the community not only when there are election stages, but on an ongoing basis so that people are aware of their rights and obligations as citizens. 2) Increase Election Stages Socialization by Election Organizers. The obligation of election organizers, especially the KPU, is to disseminate information to the voters Election socialization is the process of delivering information about the stages and programs of the Election Implementation. 3) Develop quality voter data (DPT). Voters who are registered in the voter data are indeed not directly related to public awareness to use their voting rights in elections or elections, but the list of qualified voters will affect the number of voter attendance at polling stations. Only eligible voters are included in the permanent voter list, thereby reducing the level of absence of voters to the polling station.
SINERGITAS KEWENANGAN LEMBAGA PENEGAK HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA GRATIFIKASI DALAM STRUKTUR HUKUM PIDANA DI INDONESIA Enni Merita; Darmadi Djufri
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2021: Volume 7 Nomor 2 Juni 2021
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v7i2.498

Abstract

Abstrak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK adalah lembaga negara bantu yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Walaupun memiliki independensi dan kebebasan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, namun KPK tetap bergantung kepada cabang kekuasaan lain dalam hal yang berkaitan dengan keorganisasian. KPK juga memiliki hubungan kedudukan yang khusus dengan kekuasaan yudikatif, karena Pasal 53 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengamanatkan pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang bertugas dan berwenang memeriksa serta memutus tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh KPK. Harmonisasi antara KPK, Kepolisian, serta Kejaksaan mengenai kewenangan sama-sama bisa menangani tindak pidana korupsi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Khusus KPK bisa menangani kasus korupsi dengan syarat melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara Negara, mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat dan menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Kata Kunci : Penegakan Hukum, Sinergitas, Tindak Pidana Korupsi Abstract The Corruption Eradication Commission or KPK is an auxiliary state institution which in carrying out its duties and authorities is independent and free from the influence of any power. Although it has independence and freedom in carrying out its duties and authorities, the KPK still relies on other branches of power in matters relating to the organization. The KPK also has a special position relationship with judicial power, because Article 53 of Law Number 30 of 2002 concerning the Corruption Eradication Commission mandates the establishment of a Corruption Criminal Court (Tipikor) which has the task and authority to examine and decide on corruption crimes whose prosecution is filed by the Corruption Eradication Commission. KPK. Harmonization between the KPK, the Police, and the Prosecutor's Office regarding their respective authorities can handle corruption in accordance with their respective main duties and functions. Specifically, the Corruption Eradication Commission (KPK) can handle corruption cases on condition that it involves law enforcement officers, state administrators, and other people who are related to corruption crimes committed by law enforcement officers or state administrators, receive attention that is disturbing to the public and involves state losses of at least Rp. 1.000.000.000,00 (one billion rupiah).