Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Hanifiya: Jurnal Studi Agama-Agama

Metafisika Keterbatasan dan Pluralisme Agama Menurut John Hick Yohanes Slamet Purwadi
Hanifiya: Jurnal Studi Agama-Agama Vol 6, No 1 (2023)
Publisher : Program Studi Studi Agama-Agama Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/hanifiya.v6i1.24854

Abstract

Artikel ini membahas konsep metafisika keterbatasan sebagai basis bagi pluralisme perspektif John Hick. Metode kualitatif jenis study literature digunakan dalam penelitian ini. Data diperoleh dari sumber-sumber primer dan sekunder yang relevan dengan topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep metafisika keterbatasan memainkan peran penting dalam pemikiran John Hick tentang pluralisme agama. Menurut Hick, keberagaman agama dan keyakinan adalah suatu keniscayaan dalam kondisi keterbatasan manusia dalam mencapai kebenaran yang mutlak. Oleh karena itu, konsep keterbatasan ini menjadi dasar bagi pandangan pluralis Hick. Hick berpendapat bahwa setiap agama memiliki akses terbatas dalam memahami kebenaran mutlak, dan pandangan pluralis mengakui bahwa masing-masing agama memiliki kebenaran dan nilai yang berbeda-beda. Namun, pandangan ini juga menunjukkan bahwa kebenaran mutlak dapat dipahami secara lebih utuh melalui dialog dan pengalaman antaragama. Dalam konteks ini, Hick mengembangkan teori relativitas agama dan mengusulkan bahwa keberagaman agama tidak bertentangan dengan kebenaran mutlak. Sebaliknya, keberagaman agama dapat menjadi jalan menuju pengalaman kebenaran yang lebih dalam dan universal. Kesimpulannya, jurnal ini menyajikan pandangan Hick tentang pluralisme agama berdasarkan konsep metafisika keterbatasan. Studi literature yang dilakukan dalam penelitian ini mengungkapkan bahwa keberagaman agama dan keyakinan dapat dipahami dan dihargai secara lebih baik melalui dialog dan pengalaman antaragama, yang merupakan jalan menuju pemahaman yang lebih utuh tentang kebenaran mutlak.