Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (STUDI DI KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT) Iwan Kurniawan; Rodliyah .; Ufran .
Jurnal Education and Development Vol 10 No 1 (2022): Vol.10. No.1 2022
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (469.381 KB)

Abstract

Penelitian ini dilakukan unutk mengetahui dan menganalisis implementasi jaksa dalam sistim peradilan pidana terkait penyelesaian perkara yang menggunakan mekanisme restoratif justice dan kendala penyelesaiannya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Penelitian ini berlatar belakang dari penegakan hukum di Indonesia bersifat legal formalistis yang hanya berorientasi pada kepastian hukum dan kurang memberikan nilai keadilan, dan kemanfaatan hukum. Oleh karenanya diperlukan terobosan hukum yakni pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis implementasi penyelesaian perkara menggunakan mekanisme restoratif justice dan menganalisis kendala pelaksanaannya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Dalam melakukan analisa hukum, peneliti menggunakan teori hukum progresif dan teori pemidanaan. Peneliti menggunakan analisis interpretasi dengan menafsirkan kaidah hukum dengan menggunakan penasiran sosiologis dan penafsiran gramatikal. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis interaktif yaitu model analisis dalam penelitian kualitatif yang terdiri dari tiga komponen analisis yang dilakukan dengan cara interaksi, baik antar komponennya, maupun dengan proses pengumpulan data, dalam proses yang berbentuk siklus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada Kejaksaan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat telah mengacu pada Perja Nomor 15 Tahun 2020 yang menngatur pemulihan kembali kepada keadaan semula secara berimbang, mengutamakan asas keadilan dan telah ada perdamaian. Selama kurun waktu tahun 2020 s.d. 2021 Kejaksaan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 18 perkara dari 165 perkara yang memenuhi persyaratan atau sekitar kurang lebih 8%. Fakta ini menunjukkan banyak kendala yang dihadapi baik internal maupun eksternal. Oleh karenanya perlu terobosan agar keadilan restoratif dapat diterapkan dalam menangani perkara remeh temeh dan perlu adanya sinergi antara semua pihak baik penegak hukum, pemerintah daerah dan masyarakat sehingga keadilan restoratif dapat diterapkan secara efektif.