Andre Zian Firdaus
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS KEHILANGAN MOBIL YANG DI PARKIR PADA PENGELOLA PARKIR Sri Hartini; Andre Zian Firdaus
YUSTISI Vol 9, No 1 (2022)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v9i1.7480

Abstract

Kendaraan mobil merupakan kebutuhan hidup manusia dalam memudahkan transportasi untuk segala kebutuhan, jika dipergunakan pasti akan memerlukan tempat untuk berhenti, sehingga diperlukan tempat parkir untuk menitipakannya, supaya aman dan terlindungi. Jika telah terjadi kesepakatan penitipan mobil konsumen atas jasa konsumen, telah diatur dalam Pasal 1707 KUHPerdata, dimana piha konsumen dikenakan biaya penititipan dan menyerahkan STNK Mobil pada pengelola parkir Valet. Konsumen dalam hal ini sangat percaya dan yakin aman dan dilindungi oleh pengelola parkir Valet. Pada kenyataannya pada watu konsumen akan mengambil mobil pada pengelola parkir Valet, setelah dilihat ketempat parkirnya, mobil tersebut tida ada atau telah hilang.Konsumen  telah mempertanyakan haknya dan minta perlindungan konsumen, ternyata pengelola parkir Valet, tidak bertanggung jawa untu mengganti kerugian dan mengembalikan mobil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pengelola parkir hanya membiarkan saja. Metode dalam penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris, karena mendekati masalah dari peraturan-peraturan yang berlaku dan kegunaan dalam masyarakat. Dan dalam aspek empiris menggunakan data primer dan sekunder, yang terdiri dalam bahan-bahan hukum primer dan sekunder dan bahan hukum tersier.adapun masalahnya adalah bahwa perjanjian penitipan antara konsumen dan pengelola parkir Valet telah terjadi, dan pengelola parkir Valet tidak bertanggungjawab s untuk memberikan perlindungan konsumen untuk mengganti kerugian dan menggembalikan mobil. Sehingga konsumen mengajukan gugatan secara perdata berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS KEHILANGAN MOBIL YANG DI PARKIR PADA PENGELOLA PARKIR Sri Hartini; Andre Zian Firdaus
YUSTISI Vol 9, No 1 (2022)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v9i1.7480

Abstract

Kendaraan mobil merupakan kebutuhan hidup manusia dalam memudahkan transportasi untuk segala kebutuhan, jika dipergunakan pasti akan memerlukan tempat untuk berhenti, sehingga diperlukan tempat parkir untuk menitipakannya, supaya aman dan terlindungi. Jika telah terjadi kesepakatan penitipan mobil konsumen atas jasa konsumen, telah diatur dalam Pasal 1707 KUHPerdata, dimana piha konsumen dikenakan biaya penititipan dan menyerahkan STNK Mobil pada pengelola parkir Valet. Konsumen dalam hal ini sangat percaya dan yakin aman dan dilindungi oleh pengelola parkir Valet. Pada kenyataannya pada watu konsumen akan mengambil mobil pada pengelola parkir Valet, setelah dilihat ketempat parkirnya, mobil tersebut tida ada atau telah hilang.Konsumen  telah mempertanyakan haknya dan minta perlindungan konsumen, ternyata pengelola parkir Valet, tidak bertanggung jawa untu mengganti kerugian dan mengembalikan mobil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pengelola parkir hanya membiarkan saja. Metode dalam penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris, karena mendekati masalah dari peraturan-peraturan yang berlaku dan kegunaan dalam masyarakat. Dan dalam aspek empiris menggunakan data primer dan sekunder, yang terdiri dalam bahan-bahan hukum primer dan sekunder dan bahan hukum tersier.adapun masalahnya adalah bahwa perjanjian penitipan antara konsumen dan pengelola parkir Valet telah terjadi, dan pengelola parkir Valet tidak bertanggungjawab s untuk memberikan perlindungan konsumen untuk mengganti kerugian dan menggembalikan mobil. Sehingga konsumen mengajukan gugatan secara perdata berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.