Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi Undang-undang No.28 Tahun 2014 dirasa masih kurang memberikan peraturan yang tegas atas kebijakan Hak Cipta atau Copyright policy di setiap perpustakaan di Indonesia, sehingga terjadinya kekosongan hukum mengenai prinsip Fair Use atas kebijakan perbanyakan buku di beberapa perpustakaan perguruan tinggi. Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui, menemukan, dan menganalisis bentuk peraturan hukum mengenai prinsip Fair Use dalam Hak Cipta terkait dengan kebijakan perbanyakan buku di perpustakaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Australian Copyright Act. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat di dalam aturan perundang-undangan yang ada dan difokuskan terhadap penggunaan yang wajar dalam tindakan perbanyakan karya ciptaan pada perpustakaan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa dari hasil perbandingan itu sendiri terdapat persamaan dan perbandingan hukum. Salah satu persamaannya adalah kedua kebijakan perbanyakan buku antara Perpustakaan Perguruan Tinggi di Indonesia dan Australia dari aturan tentang layanan hal yang dapat disalin yaitu sama-sama untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan bahan mengajar. Sedangkan perbedaan yaitu di Indonesia belum adanya Undang-Undang yang secara khusus mengatur tentang pembatasan-pembatasan karya cipta pada perpustakaan sehingga di perpustakaan perguruan tinggi di Indonesia sehingga untuk mempernanyak buku tidak terdapat batasan, yang mana pada perpustakaan perguruan tinggi di Australia yaitu segala bentuk referensi maksimal 5 halaman yang dapat disalin dan di negara ini sudah terdapat kebijakan pembatasan karya cipta di perpustakaan tersebut. Sebenarnya, Penerapan prinsip Fair use ini harus didukung oleh pelaksanaan dari pasal 40 UUHC tersebut. Apabila ketentuan dari pasal 40 ini tidak berjalan dalam peraturan-peraturan dibawahnya, maka apa yang diharapkan dari pasal 40 ini dalam pelaksanaan prinsip Fair Use tidak akan tercapai. Karena Undang-Undang hak cipta itu sendiri belum memiliki peraturan yang jelas/masih kabur mengenai prinsip Fair Use.Kata kunci: Prinsip Fair Use, kebijakan perbanyakan buku, perpustakaan perguruan tinggi