Jaminan Sosial adalah bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Sedangkan perlindungan terhadap kesehatan yang dijamin oleh pemerintah untuk setiap warga negara adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggerakan oleh BPJS Kesehatan. Dengan demikian, Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik.Tidak terlepas bagi warga binaan pemasyarakatan, pemerintah harus memperhatikan pemenuhan hak-hak warga binaan pemasyarakatan. Kegiatan pengabmas ini bertujuan untuk sosialisasi manfaat kepersertaan JKN di kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP). Metode yang digunakan adalah penyuluhan dengan evaluasi dan monitoring hasil sosialisasi. Hasil kegiatan berupa peningkatan pengetahuan WBP sebelum dilakukan sosialisasi dengan skor rata-rata pengetahuan 7,652 sedangkan setelah dilakukan meningkat menjadi 19,04. Diharapkan rumah tahanan dapat memfasilitasi WBP dalam mengaktifkan kepesertaan JKN dan dapat memanfaatkan fasilitasnya