Alfian Alfian
E1011151012

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG KETERTIBAN UMUM Studi Kasus Mengenai Larangan Bermain layang-Layang di Kota Pontianak Alfian Alfian; Rusdiono Rusdiono; Arifin Arifin
PublikA Jurnal Ilmu Administrasi Negara (e-Journal) Vol 10, No 2 (2021): PUBLIKA, EDISI JUNI 2021
Publisher : FISIP Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26418/publika.v10i2.2621

Abstract

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan program kebijakan larangan bermain layang-layang di Kota Pontianak. Permasalahan mengenai larangan bermain layang-layang yang terjadi di daerah ini cukup menarik untuk diteliti mengingat masih maraknya  permainan layang-layang yang dilakukan di lingkungan masyarakat terutama di wilayah Kota Pontianak. Metode yang digunakan yaitu metode kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Peneliti menggunakan teori Charles O. Jones (dalam Widodo2012:89)yang terdiri dari : 1) Organisasi.Organisasi berkaitan dengan pelaksanaankebijakan, SOP, sumberdaya keuangan dan peralatan dalam pelaksanaan program kebijakan larangan bermain layang-layang di Kota Pontianaksudah berjalan dengan baik; 2) Interpretasi.Pemahaman dari pelaksana kebijakan mengenai tujuan dan isi sudah cukup baik namun pemahaman yang kurang dari sasaran kebijakan disebabkan oleh sosialisasi yang belum optimal dan dukungan dari masyarakat yang rendah; 3)Aplikasi.penerapan pelaksanaan kebijakan mengenai pelaksanaan program yang dilakukan belum optimal dan masih menuju ke tahap dinamis. Saran dalam penelitian ini adalah implementor harus lebih mempunyai gagasan atau ide dalam menjalankan suatu progam yang efektif dan efisien yang berbasis tentang larangan bermain layang-layang agar kebijakan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan bersifat dinamis. Serta sosialisasi kepada pihak masyarakat di lingkup RT sekaligus kepada warga masyarakat harus dilakukan secara teratur agar masyarakat dapat mengetahui dan mendukung adanya kebjakan yang bertujuan untuk ketetiban umum terutama mengenai larangan bermain layang-layang di Kota Pontianak.