Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Journal of Islamic Business Law

Online Gold Dropship in Shopee Application Under Perspective Indonesian Ulama Council of North Sumatera Sartika Khairani Siregar; Abbas Arfan
Journal of Islamic Business Law Vol 1 No 3 (2017): Journal of Islamic Bussiness Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The seller in the shopee application is given various features of the dropship feature that can be easily accessed by the dropshipper to run their business by getting items they want to resell on social media. This research was conducted to determine the law of buying and selling gold by dropship in the opinion of the Indonesian Ulama Council (MUI) of North Sumatra province. This research is classified into doctrinal law research type. This research is called field research and sociological law research. The approach used is a sociological juridical approach and conceptual approach. the gold dropship mechanism in the shopee application has several stages that must be passed by the dropshipper to be able to get the desired gold and directly sent to the buyer by including the dropshipper's identity as the sender and not the identity of the gold owner. There is no relationship between the gold owner in the shopee app and the dropshipper who don't even know each other. Transactions that occur between the two are only buying and selling transactions. According to the Indonesian Ulama Council (MUI) of North Sumatra province, the gold dropship transaction in the shopee application is unlawful. This is because gold is ribawi amwal which has special treatment if it is used as an object of buying and selling. Legitimate buying and selling of gold is done face-to-face and cash.
Implementasi Bagi Hasil Dalam Kerjasama Maroan Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah Siti Najihah; Abbas Arfan
Journal of Islamic Business Law Vol 6 No 4 (2022): Journal of Islamic Business Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kerjasama yang kerap dilakukan oleh masyarakat di Desa Dahu adalah kerjasama maroan, yaitu bentuk kerjasama bagi hasil pertanian yang dilakukan oleh penggarap dengan pemilik lahan. Kerjasama maroan dilakukan menurut adat istiadat, hal itu karena masyarakat kurang memahami tentang hukum, dan mempertahankan adat istiadat mereka. Pada perjanjian bagi hasil maroan sering terjadinya ketidaksesuaian dengan hasil yang didapatkan oleh pemilik lahan, pemilik lahan hanya menyerahkan lahan saja, sedangkan bibit tanaman dan biaya-biaya operasional lainnya ditanggung oleh penggarap. Dalam kerjasama bagi hasil maroan belum ada peraturan yang mengatur dengan baik, baik secara nash maupun peraturan lain yang setingkat dengan perundang-undangan, kerjasama pengelolaan lahan pertanian terdapat dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah yang disebut dengan istilah akad muzara’ah. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan implementasi bagi hasil dalam kerjasama maroan, dan menjelaskan implementasi bagi hasil dalam kerjasama maroan perspektif Kompilsi Hukum Ekonomi Syari’ah. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa (1) perjanjian pada kerjasama maroan dilakukan dalam bentuk lisan. Sistem bagi hasil pada kerjasama maroan adalah 1:1 hasil bersih, yakni setelah dipotong zakat pertanian 10%, buruh 15% serta biaya pupuk dan racun hama 10%. (2) apabila ditinjau dari KHES, kerjasama maroan ini belum dikatakan sempurna karena akad kerjasamanya adalah fasid. Adapun dalam KHES kerjasama pengelolaan lahan pertanian disebut dengan akad muzara’ah. Akan tetapi, memiliki perbedaan dan persamaan konsep. Perbedaannya pada kerjasama maroan penggarap bebas memilih jenis benih yang akan ditanam tanpa campur tangan pemilik lahan. Akan tetapi dalam KHES jenis benih tanaman harus dinyatakan pasti dalam akad. Adapun persamaannya adalah apabila penggrap melakukan penyimpangan maka kerjasama berakhir.