Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial

MEKANISME PELAKSANAAN HUKUMAN CAMBUK DALAM SISTEM HUKUM PIDANA ISLAM MISRAN MISRAN
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 2, No 2 (2017)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/justisia.v2i2.2650

Abstract

Menurut konsep hukum pidana Islam, ada beberapa kriteria tindak pidana yang diancam dengan hukuman cambuk yang terakumulasi dari beberapa bentuk tindak pidana hudud dan ta’zir, yaitu: qazaf, zina, khamar, khalwat, maisir (judi), saksi palsu dan lain-lain. Hukuman untuk tindak pidana tersebut adalah cambuk, yang jumlah bilanganya tergantung kepada masing-masing kejahatannya. Mekanisme pelaksanaan hukuman cambuk menurut konsep hukum pidana Islam adalah di tempat terbuka, yang dapat dilihat oleh khalayak ramai. Tujuan pelaksanaan hukuman cambuk di tempat-tempat umum adalah untuk tercapainya tujuan dari pelaksanaan hukuman itu sendiri. Adapun tujuannya adalah untuk memberi rasa malu kepada pelakunya, sehingga di masa yang akan datang tidak berani lagi melakukan tindak pidana. Tujuan selanjutnya adalah untuk menjadi pelajaran bagi orang-orang yang melihat pelaksanaan hukuman cambuk, sehingga orang-orang yang melihat prosesi cambuk tidak berani melakukan kejahatan atau tindak pidana. Dengan demikian tujuan atau landasan filosofis pelaksanaan hukuman cambuk di tempat umum adalah untuk pencegahan dan pelajaran. Kata Kunci: Mekanime, Hukuman Cambuk, Hukum Pidana Islam
Al-Mashlahah Mursalah: Suatu Metodologi Alternatif dalam Menyelesaikan Persoalan Hukum Kontemporer Misran Misran
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 1, No 1 (2016)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/justisia.v1i1.2641

Abstract

Al-Qur’an dan al-Sunnah adalah sebagai sumber hukum utama dalam menetapkan suatu persoalan hukum yang muncul dalam kehidupan masyarakat. Namun seiring berkembangnya zaman, maka persoalan hukum barupun bermunculan yang adakalanya tidak dapat diselesaikan dengan sumber hukum yang baku (al-Qur’an dan al-Sunnah), sehingga perlu adanya pengembangan metodologi terbaru untuk menghadapi persoalan-persoalan baru tersebut, tentu saja tanpa mengenyampingkan tujuan yang ingin dicapai oleh kedua sumber utama. Dalam hal ini, sebahagian fuqaha sepakat menawarkan metode mashlahah mursalah sebagai upaya penyelesaian persoalan hukum kontemporer yang muncul pada masa sekarang ini. Metode mashlahah mursalah yaitu kemashlahatan yang keberadaannya tidak didukung syara’ dan tidak pula dibatalkan/ditolak syara’ melalui dalil yang rinci. Mashlahat ini dikatakan mursalah karena ia terlepas dari dalil yang mengesahkan ataupun membatalkannya. Ia merupakan mashlahat mutlaq, yang tidak memiliki kaitan atau gantungan khusus pada teks syari’at, tetapi sesuai dengan ruh syari’at. Kata Kunci: Al-Mashlahah, Mursalah.
KRITERIA JARIMAH TAKZIR Misran Misran
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 2, No 1 (2017)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/justisia.v2i1.2648

Abstract

Jarimah takzir adalah jarimah yang tidak disebutkan secara konkrit bentuk perbuatan dan hukumannya di dalam al-Qur’an dan al-Sunnah, sehingga ruang lingkup pidana takzir amat luas, baik yang berkaitan dengan hak Allah maupun hak pribadi. Jarimah takzir dapat berkembang sesuai dengan jenis-jenis maksiat di sepanjang zaman dan tempat, baik yang menyangkut pelanggaran terhadap kemaslahatan masyarakat atau Negara (hak Allah), maupun pelanggaran terhadap kemaslahatan pribadi (hak hamba). Ada beberapa pembagian jarimah takzir dan kriteria, yaitu: Jarimah hudud yang tidak memenuhi syarat atau terdapat syubhat, jarimah qishash/diyat yang tidak memenuhi syarat atau terdapat syubhat, dan jarimah takzir yang tidak ada kaitannya dengan jarimah hudud dan qishash/diyat. Otoritas penentuan jarimah takzir menjadi kewenangan pemimpin (ulil amri), yang harus dipatuhi oleh masyarakat, sesuai firman Allah swt dalam surat an-Nisa’ ayat 59.