Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Darma Agung

ANALISIS HUKUM TERHADAP PHK DI ERA PANDEMI COVID 19 DARI PERSPEKTIF UNDANG UNDANG KETENAGAKERJAAN Herman Brahmana; Agus Irawan; Indah Qur'ani Br Ginting; Irenia Eliansi Sianita Br Sidabutar; Intan Anastya Br Ambarita
JURNAL DARMA AGUNG Vol 31 No 4 (2023): AGUSTUS
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Darma Agung (LPPM_UDA)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/ojsuda.v31i4.3559

Abstract

Hukum Ketenagakerjaan merupakan suatu hukum yang mengatur tentang pekerjaan sebelum, selama, serta sehabis bekerja. Pada akhir tahun 2019, hampir seluruh dunia dilanda penyebaran wabah, yakni adanya kehadiran Pandemi Covid-19 (Virus Corona). Virus Corona telah menjadi momok yang menakutkan bagi bangsa Indonesia, sehingga menyebabkan perekonomian bangsa mengalami degradasi pada saat itu, hal ini tidak terlepas juga dari peran pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan yang ada, yaitu dilahirkan kebijakan PPKM yang mempunya tujuan melakukan pembatasan kegiatan sosial diantara masyarakat, yang menyebabkan banyaknya pelaku usaha makro dan UMKM yang gulung tikar dan menyebabkan juga terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja massal di beberapa perusahaan yang ada pada saat itu. Metode penelitian yang peneliti gunakan dalam penulisan ini ialah metode penelitian hukum normative, yang dimana dalam metode ini melakukan kajian terhadap refrensi bacaan buku, jurnal, maupun UU untuk selanjutnya dikelompokkan menjadi data primer, sekunder, dan tersier. Alasan utama Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi pada pihak perusahaan kepada sipekerja yaitu banyak perusahaan menjadikan Covid-19 sebagai dasar diputuskan hubungan kerja tersebut terhadap karyawan. Frasa Force Majeur dalam pasal 164 ayat (1) membuka peluang kepada perusahaan menggunakannya untuk melakasanakan Pemutusan Hubungan Kerjakepada karyawannya. Menurut pengusaha Covid-19 sangat berpengaruh pada kegiatan produksi perusahaan. Menurut UU ketenagakerjaan upaya penyelesaian perselisihan hubungan industiral yaitu Pemutusan Hubungan Kerja harus dilakukan melalui perundingan terlebih dahulu. Adapun dalam melaksanakan perundingan tersebut yang paling diutamakan ialah penyelesaian di luar ruang mahkamah atau musyawarah , dan jika juga tidak ditemukan solusi yang tepat, maka dilanjutkan di ruang mahkamah.