Hadirnya perusahaan perkebunan kelapa sawit menyebabkan konflik antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Pemicu permasalahan yaitu ketidakpuasan masyarakat terhadap keputusan sehingga menimbulkan konflik antara masyarakat dengan perusahaan. Pemicu konflik lainnya disebabakan karena perusahaan merampasan tanah, tidak diberi ganti rugi, ganti rugi yang rendah, koperasi sebagai wadah perusahaan diberhentikan, dan keterlambatan sisa hasil usaha (SHU) sehingga memicu terjadinya perlawanan masyarakat. Penulisan ini menggunakan metode sejarah yang terdiri dari heuristik, kritik sumber, interpretasi, dan historiografi. Dalam rangka pengumpulan data dilakukan dengan menggali informasi melalui wawancara terhadap pelaku dan saksi sejarah konflik perkebunan kelapa sawit, selain itu juga mengumpulkan arsip-arsip dokumen baik milik perusahaan (akta notaris), koleksi pribadi, Surat Keputusan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, selanjutnya data yang dikumpulkan dilakukan proses kritik terhadap sumber secara intern dan eksteren. Kemudian data yang melewati proses kritik intepretasi atsu penasiran melalui upaya analisa dan fakta-fakta sejarah dan terakhir penulisan sejarah. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bawah konflik ini terdiri dari faktor eksternal dan internal. Faktor eksternal yaitu perampasan tanah, internal yaitu koperasi yang tidak ada kejelasan dan ganti rugi yang tidak sampai ke masyarakat. Dampak positifnya yaitu meningkatkan perekonomian masyarakat, berkurangnya angka pengangguran di Kecamatan Peranap, dampak negatifnya masyarakat kehilangan tanah ulayat adat dan tanah milik pribadi.