Sengekta pemilukada banyak sekali mengalami perubahan dalam poses penyelesaiannya, dimulai dari Mahkamah Agung hingga Mahkamah Konstitusi. Saat ini secara implementatif Mahkamah Konstistusi memiliki kewenangan terhadap penyelesaian sengketa pilkada berdasarkan kewenangan tambahannnya, padahal penyelesaian sengketa pilkda seharusnya diselesaikan oleh badan peradilan khusus. Hingga saat ini tanda-tanda terbentuknya badan peradilan khusus belum muncul sehingga penelitian ini mencoba memembantu menyumbangkan ide terkait dengan bentuk badan peradilan khsuus yang cocok dan nantinya dapat diterapkan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang, konsep, perbandingan dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Dalam membantu menjawab kepastian hukum peradilan khusus pemilukada tentunya membutuhkan reverensi bentuk badan peradilan khusus pemilukada di asia maupun di eropa dan diharapkan menjadi salah satu urgensi terbentuknya badan peradilan khusus dalam menghadapi pemilu serentak tahun 2024.