Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Journal Customary Law

Grand Design Badan Peradilan Khusus Pemilukada dalam Menjawab Kepastian Hukum Sesuai dengan Amanat Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Adam Bintang Danesa Wijaya; Icha Cahyaning Fitri
Journal Customary Law Vol. 1 No. 1 (2023): December
Publisher : Indonesian Journal Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47134/jcl.v1i1.2288

Abstract

Sengekta pemilukada banyak sekali mengalami perubahan dalam poses penyelesaiannya, dimulai dari Mahkamah Agung hingga Mahkamah Konstitusi. Saat ini secara implementatif Mahkamah Konstistusi memiliki kewenangan terhadap penyelesaian sengketa pilkada berdasarkan kewenangan tambahannnya, padahal penyelesaian sengketa pilkda seharusnya diselesaikan oleh badan peradilan khusus. Hingga saat ini tanda-tanda terbentuknya badan peradilan khusus belum muncul sehingga penelitian ini mencoba memem-bantu menyumbangkan ide terkait dengan bentuk badan peradilan khsuus yang cocok dan nantinya dapat diterapkan di Indonesia. Tujuan Penelitian adalah untuk menganalisis desain badan peradilan khusus pemilukada di Indonesia, mengevaluasi wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penyelesaian sengketa pemilukada, dan mencari solusi terhadap tantangan konstitusionalitas pemilukada serentak tahun 2024. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang, konsep, perbandingan dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian adalah Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 menetapkan penyelesaian sengketa hasil suara pemilukada oleh badan peradilan khusus, saat ini penyelesaian tetap berada di MK karena tambahan kewenangan yang diberikan oleh UU No. 49 Tahun 2009. Namun, untuk mencapai kepastian hukum, perlu segera membentuk badan peradilan khusus dengan desain yang sesuai dengan konteks Indonesia, dengan referensi dari negara-negara seperti Thailand dan Meksiko.
Kajian Yuridis Tanggung Jawab Negara dalam Penerapan Pasal 31 Huruf D Peraturan Daerah No 8 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Jember Lailatul Amalia; Icha Cahyaning Fitri
Journal Customary Law Vol. 1 No. 1 (2023): December
Publisher : Indonesian Journal Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47134/jcl.v1i1.2289

Abstract

: Tujuan dari penelitian berfokus di pengaturan kesehatan pada penerapan Pasal 31 huruf d Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sebagai wujud tanggung jawab negara, khususnya Kabupaten Jember. Adapun metode yang dipergunakan dalam penelitian ini, adalah sebagai berikut. Pendekatan Perundang-Undangan (statute approach). Pendekatan Kon-septual (conseptual approach) Jenis penelitian ini adalah penelitian Yuridis Normatif. bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik Analisis Data dengan penelitian hukum kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa diharapkan pihak dari Pemerintahan Kabupaten Jember untuk membentuk Peraturan Daerah (perda) maupun Peraturan Bupati (Perbub) tentang Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Jember dengan mencantumkan konsiderans Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Yang dimana hal tersebut bertujuan untuk menciptakan keharmonisan antara Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbub) dengan Peraturan Perundang-Undangan yang terdapat diatasnya. Selain itu juga dapat berfungsi bagi masyarakat di Kabupaten Jember dalam meningkatkan sistem Perekonomian Daerah dari Sektor Pelayanan Kesehatan terhadap masyarakat. Pengharmonisasian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Jember dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Kesehatan terdapat ketidaksesuaian. Hal tersebut berupa tidak dican-tumkannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Kesehatan dalam konsiderans Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang menyebabkan ketidak harmonisasian pembentukan Perundang-Undangan khususnya dengan Peraturan Undang-Undang diatasnya.