This Author published in this journals
All Journal JURNAL PIONIR
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGATURAN HUKUM TERHADAP LAYANAN INTERNET BANKING DALAM TRANSAKSI PERBANKAN Muhammad Yakup; Abdul Gani; Emiel Salim Siregar
JURNAL PIONIR Vol 6, No 1 (2020): Januari
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (164.59 KB) | DOI: 10.36294/pionir.v6i1.1055

Abstract

Istilah Internet Banking bukan lagi istilah yang asing bagi masyarakat Indonesia khususnya yang tinggal di wilayah perkotaan. Hal tersebut disebabkan semakin banyaknya perbankan nasional yang menyelenggarakan layanan tersebut. Berdasarkan uraian tersebut yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini yaitu:1. Bagaimana layanan internet banking perlu diterapkan dalam kegiatan Transaksi Perbankan? 2. Bagaimana pengaturan hukum terhadap layanan internet banking dalam Transaksi Perbankan? Materi Penelitian diperoleh melalui pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan hukum dengan melihat peraturan-peraturan, baik hukum primer maupun hukum sekunder atau pendekatan terhadap masalah dengan cara melihat dari segi peraturan perundang-undangan yang berlaku, literatur, karya ilmiah dan pendapat para ahli dan lain sebagainya yang mengaju pada kepustakaan. Internet banking sangat berperan penting dalam penerapan setiap kegiatan dalam perbankan. Terdapat berbagai alasan-alasan perlunya internet banking diterapkan dalam kegiatan perbankan yaitu adanya manfaat yang diperoleh dari pihak bank maupun dari pihak nasabah. Manfaat-manfaat yang dapat diperoleh oleh pihak bank seperti penghematan dalam biaya operasional, bank dapat berhubungan langsung dengan nasabah melalui internet, adanya kemudahan bagi bank untuk global reach, dan kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai kebutuhan nasabah; sedangkan manfaat bagi nasabah adalah nasabah lebih hemat dalam biaya transaksi dan tenaga maupun waktu, kemudahan dalam melakukan transaksi di beberapa bank hanya dalam satu jaringan, nasabah tidak bergantung pada distributor saja, dan nasabah akan mendapatkan penawaran produk dan jasa yang lebih beragam dan berkualitas. Kata Kunci : Transaksi Perbankan, Internet Banking