Rumpon dikabupaten aceh jaya, terdapat berbagai permasalahan adat terutamanya dengan sering hilangnya rumpon, pengambilan hasil rumpon tanpa sepengetahuan pemiliknya jika diletakkan di laut, untuk mengatasi permasalah yang ada penulis mencoba untuk melakukan pengapdian tentang perancangan rumpon dan juga disertakan qanun atau hukum adat yang dikontrol penuh oleh panglima laot setempat, sehingga memudahkan panglima laot untuk kedepannya dalam pengelolaan rumpon.Tujuan dari pengapdian ini antara lain menerapkan inovasi rumpon ataktor ijuk untuk meingkatkan hasil tangkapan nelayan beserta dengan penegakan qanun atau hokum adat dalam pengelolaan rumpon. Metode yang digunakan dalam kegiatan pendampingan dan edukasi nelayan dalam penerapan pembuatan rumpon untuk masyarakat nelayan Desa Gle Jong Kabupaten Aceh jaya atau Lhok Kuala Daya antara lain dilakukan Focus Discusi Group (FGD), Pelatihan pembuatan, Pendampingan. Kegiatan program yang dilakukan dengan bermitra nelayan ini melibatkan banyak pihak, mulai dari DKP, panglima laot kabupaten, panglima loat lhok dan para nelayan disetiap kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh. Hal yang urgen didiskusikan adalah mencari alternatif yang paling efektif dalam inovasi rumpon berbasis pengelolaa adat secara sustainable.Pengabdian yang telah dilaksanakan dapat menambah ketrampilan teknis untuk nelayan dalam pembuatan rumpon atraktor ijuk dan juga mengukuhkan qanun/hukum adat terhadap pengelolan rumpon sehingga peran dari Panglima Laot semakin berperan. Keberhasilan kegiatan pengabdian masyarakat ini diharapkan masyarakat nelayan tidak terjadi lagi permasalahan terhadap pengelolaan dan mendapatkan ilmu inovasi rumpon untuk dapat diimplimentasikan oleh masyarakat nelayan dengan meningkatkan hasil tangkapannya