Penelitian ini merupakan studi pustaka dan bersifat kualitatif. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan pendekatan hukum Islam yuridis normatif. Dari penelitian ini didapatkan hasil bahwa uang kripto bisa digunakan sebagai komoditas dalam perdagangan komoditi di Indonesia dengan syarat Pemerintah menciptakan uang kripto sendiri yang terlindung (underlying asset). Sementara itu, bitcoin tidak bisa dijadikan sebagai komoditas dalam Kontrak Derivatif Syariah, karena bitcoin masih mengandung unsur spekulasi (maysir) yang bersifat untung-untungan. Kedudukan hukumnya adalah haram lighairihi atau haram karena faktor luar.