Desa Ndano, merupakan salah satu desa yang terletak di Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat, merupakan kawasan pertanian tanaman pangan dan holtikultura. Permasalahan yang paling utama yang dihadapi dalam pengelolaan irigasi saat ini adalah masalah kelembagaan dan pembiayaan, antara lain: (a) Kebutuhan air untuk mengairi persawahan utamanya padi, belum optimal didukung oleh irigasi yang memadai; (b) Kepengurusan P3A belum diatur secara tegas dalam Peraturan Desa ataupun Peraturan Kepala Desa; (c) Kemauan untuk membayar iuran sangatlah rendah; (c) Ada iuga beberapa warga yang kemampuan untuk membayar rendah; dan (d) Aspek majanerial P3A masih rendah. Solusi yang hendak dikerjakan adalah (a) Memfasilitasi Menyusun Peraturan Desa yang mengatur kelembagaan P3A dan tatacara dan besarnya pungutan iuran pemakaian air; (b) Memberikan bimbingan teknis tentang tatacara penyusunan peraturan di desa. Adapun rencana kegiatan antara lain: (a) Rapat Persiapan; (b) Pengumpulan bahan; (c) Studi lapangan; (d) Penyusunan Konsep Rancangan Perdes; (e) Rapat Pembahasan Konsep Rancangan Perdes; (f) Perumusan Rancangan Perdes; (g) Rapat Konsultasi dengan Masyarakat, Camat dan Pemkab Bima; dan (h) Penyusunan naskah final Rancangan Perdes.