Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK TERSANGKA YANG DIBATALKAN SURAT PERINTAH PENYIDIKAN MELALUI PUTUSAN PRAPERADILAN (KASUS PUTUSAN NOMOR: 67/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL.) Aldifa Fahrul Huda; Noviriska Noviriska; Lukman Hakim
Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP) Vol. 7 No. 1 (2024): Volume 7 No 1 Tahun 2024
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jrpp.v7i1.24689

Abstract

Pada kasus tindak pidana pada Kasus Putusan Nomor: 67/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. yang kemudian mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan termohon Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini antara lain mengenai: 1) Aturan hukum terhadap pembatalan surat perintah penyidikan melalui putusan praperadilan terkait penetapan tersangka; dan, 2) Kelemahan yang terjadi pada penerapan ketentuan praperadilan dalam penetapan tersangka di dalam perkara tindak pidana korupsi.Penulis berharap dengan penelitan ini dapat menemukan dan memahami aturan hukum terhadap pembatalan surat perintah penyidikan melalui putusan praperadilan terkait penetapan tersangka serta mengetahui bagaimanaka kelamahan yang terjadi pada penerapan ketentuan praperadilan dalam penetapan tersangka di dalam perkara tindak pidana korupsi. Metode yang digunakan dalam penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum kepustakaan atau data sekunder belaka.Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah ditemukan beberapa kelemahan penyidik dalam menjalankan wewenangnya sebagai penegak hukum yang menyebabkan terampasnya hak asasi manusia. Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan sebagai tersangka sehari setelah diperiksa sebagai saksi terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 (dua puluh satu) Gardu Induk (1.610 MVA) jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara PT. PLN (Persero) Tahun Anggaran 2011, 2012, 2013 tanpa didahului adanya minimal dua alat bukti yang sah dan meyakinkan. Pada kasus penetapan tersangka tersebut terjadi kesalahan administrasi penyidikan dan kesalahan prosedur penyidikan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa didahului dua alat bukti yang kuat secara sah dan meyakinkan. Aturan hukum yang digunakan terhadap pembatalan surat perintah penyidikan melalui putusan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pada Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang diputuskan bahwa ketentuan Pasal 77 huruf (a) KUHAP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.