Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

EKSISTENSI PIDANA PENJARA DALAM UPAYA MEMBERANTAS TINDAK PIDANA CURANMOR DI LAPAS II B BONDOWOSO Lilik Puja Rahayu; Achmad Abrari
Progresif : Media Publikasi Ilmiah Vol. 1 No. 1 (2013): PROGRESIF : MEDIA PUBLIKASI ILMIAH
Publisher : Universitas Bondowoso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (153.331 KB)

Abstract

Pada dasarnya hakekat keadilan dan hukum dapat dialami baik oleh ahli hukum maupun oleh orang awam, yang berrarti bahwa di dalam pergaulan hidup masyarakat akan selalu terkait pada masalah hukum dan keadilan. Dewasa ini masalah hukum pidana banyak menjadi sorotan, baik dalam teori maupun dalam praktek. Bagian yang tidak terpisahkan dalam hukum pidana adalah masalah pemidanaan . bukan merupakan hukum pidana apabila suatu peraturan hanya mengatur norma tanpa diikuti dengan suatu ancaman pidana Sistem Pemasyarakatan merupakan suatu rangkaian kesatuan penegakan hokum pidana , oleh karena itu pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan dari pengembangan konsepsi umum mengenai pemidanaan. Pemidanaan merupakan suatu proses, sebelum proses ini berjalan peranan Hakim penting sekali, dimana ia harus mengkongkretkan sanksi pidana yang terdapat dalam suatu peraturan dengan menjatuhkan pidana bagi terdakwa misalnya dalam tindaka pidana pencurian sepeda motor, Menyikapi kondisi di atas, maka dilakukan penelitian dengan fokus pelaksanaan pidana penjara di LAPAS Kelas II A Bondowoso, Jenis Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan tehnik pengumpulan data dengan wawancara, dokumentasi, observasi, Sedangkan tehnik analisa data yang dipakai adalah analisis kasus Adapun hasilnya adalah Pidana penjara merupakan salah satu jenis pidana yang terdapat dalam sistem hukum pidana di Indonesia, oleh karena itu masih dianggagp cukup efektif dalam melakukan pencegahan terhadap dilakukannya suatu kejahatan khususnya Tindak pidana Pencurian sepeda motor,namun demikian agar lebih efektif maka juga harus diputuskan oleh Hakim kesediaan terdakwa/terpidana untuk memberikan ganti rugi atas kerugian korban/pemilik sepeda motor.. Pelaksaanan pidanan penjara bagai terpidana curanmor di lembaga pemasyarakatan kelas IIB Bondowoso, dianggap cukup baik hal ini disebabkan sistem pemasyarakatan merupakan suatu rangkaian kesatuan penegakan hukum pidana, oleh karena itu pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan dari pengembangan konsep umum mengenai pemidanaan. Dimana narapidana bukan saja sebagai objek melainkan juga subjek yang tidak berbeda dari manusia lainnya yang sewaktu waktu dapat melakukan kesalahan atau kekhilafan yang dapat dikenakan pidana sehingga tidak harus diberantas , yang harus diberantas ialah faktor faktor yang dapat dikenakan pidana.
Studi Analisis Manajemen Risiko Pembiayaan Mudharabah di BMT Sidogiri Cabang Bondowoso Achmad Abrari
Edukais : Jurnal Pemikiran Keislaman Vol. 5 No. 1 (2021): Edukais: Jurnal Pemikiran Keislaman (Efektifitas pembelajaran PAI dan Evaluasi
Publisher : Kependidikan Islam Fakultas Agama Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di dalam lembaga keuangan syariah tidak asing lagi kita dengar istilah mudharabah. Dalam pembagiannya mudharabah terbagai menjadia dua yaitu: yang pertama: Mudharabah muqayyadah yang artinya shahibul maal memberikan batasan terhadap dana yang diinvestasikan. Dan yang kedua: Mudharabah Muthlaqah shahibul maal tidak memberikan batasan-batasan atas dana yang diinvestasikan. Adapun fokus penelitian ini adalah bagaimana implementasi pembiayaan mudharabah di BMT Sidogiri Cabang Bondowoso. dan bagaimana strategi manajemen risiko pembiayaan mudharabah di BMT Sidogiri Cabang Bondowoso. Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian kualitatif dengan metode wawancara, metode observasi dan metode dokumentasi. sehingga dalam bentuk analisisnya kami menggunakan analisa deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan mudharabah di BMT Sidogiri Cabang Bondowoso sudah sesuai dengan syariat yang terdapat dalam teori ekonomi syariah karena di dalamnya telah terpenuhi syarat dan ketentuannya, namun dalam pembiayaan mudharabah di BMT Sidogiri Cabang Bondowoso hanya bisa direalisasikan baik dalam bentuk penghimpunan dana maupun penyaluran dananya
Kedudukan Badan Usaha Milik Desa Bersama Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan Pasca Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa: (Studi Kasus di Kecamatan Binakal Bondowoso) Achmad Abrari
Edukais : Jurnal Pemikiran Keislaman Vol. 6 No. 1 (2022): Strategi Peningkatan Proses Belajar Pendidikan Islam berbasis Digital
Publisher : Kependidikan Islam Fakultas Agama Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Program PNPM Mandiri Pedesaan resmi berakhir yang tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Nomor: 01/BA/M-DPDTT/IV/2015 yang ditanda tangani oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa PDTT. Pemerintah menerbitkan 49 peraturan pelaksanaan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kehadiran PP No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa,sebagai upaya mempercepat langkah transformasi UPK Eks PNPM-MPd menjadi BUMDesMa. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kedudukan dan status kelembagaan Badan Usaha Milik Desa Bersama yang ditransformasikan menjadi BUMDesa Bersama DBM Eks PNPM-MPd.Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Dengan mengkaji kaidah-kaidah atau norma-norma hukum yang berlaku di Indonesia. Hasil riset menyatakan bahwa berlakunya peraturan ini merupakan penyelamat aset dana UPK PNPM-MPd dengan dileburkan atau bertransformasi pengelolaannya menjadi BUMDesMa DBM Eks PNPM Mandiri Pedesaan. Namun saat ini implementasi Permendes PDTT Nomor 15 Tahun 2021 masih sangat minim. Kecamatan Binakal Kabupaten Bonodowoso merupakan satu-satunya Kecamatan di wilayah Besuki Raya yang telah melaksanakan transformasi BUMDesMa DBM Eks PNPM-MPd. Sehingga pemanfaatan BUMDesMa DBM Eks PNPM-MPd dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) dan terwujudnya konsep “Desa Membangun”.