Public service is a process of helping others in certain ways that require sensitivity and interpersonal relationships to create satisfaction and success. Every service produces products, both in the form of goods and services (Depdagri, 2004). Meanwhile, the main reference in the implementation of public services (Law Number 25 of 2009 concerning Public Services), it is explained that public services are activities or series of activities in order to fulfill service needs in accordance with laws and regulations for every citizen and resident of goods, services, and/or administrative services provided by public service providers. The poor public services in Indonesia are no secret. Among the State apparatus it still seems to complicate services, so it appears that if it can be complicated why it should be made easier; if it can be slowed down why should it be accelerated; State affairs cannot be finished by us alone, and so on. Such mindsets and attitude patterns are certainly not in line. Public service is a basic function of government, because government has historically existed and existed to meet the interests and needs of the community or its members. The implementation of public services is a state effort to meet the basic needs and civil rights of every citizen for goods, services, and administrative services provided by public service providers.Pelayanan publik adalah suatu proses bantuan kepada orang lain dengan cara-cara tertentu yang memerlukan kepekaan dan hubungan interpersonal tercipta kepuasan dan keberhasilan. Setiap pelayanan menghasilkan produk, baik berupa barang dan jasa (Depdagri, 2004). Sedangkan yang menjadi rujukan utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik (Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik), dijelaskan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Buruknya pelayanan publik di Indonesia sudah bukan rahasia lagi. Di kalangan aparatur Negara masih terkesan mempersulit pelayanan, sehingga muncul istlah kalau bisa dipersulit mengapa harus dipermudah; jika bisa diperlambat mengapa harus dipercepat; urusan negara tidak bisa selesai oleh kita sendirian, dan sebagainya. Pola pikir dan pola sikap seperti itu tentu tidak sejalan. Pelayanan publik merupakan fungsi dasar dari pemerinth, karena pemerintah secara historis ada dan diadakan untuk memenuhi kepentingan dan kebutuhan masyarakat atau anggotanya. Penyelenggaraan pelayanan publik merupakan upaya negara untuk memenuhi kebutuhan dasar dan hak-hak sipil setiap warga negara atas barang, jasa, dan pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.