Penelitian ini membahas tentang penganggaran dana pendidikan dan kesehatan dalam perspektif akuntabilitas legal di Kabupaten Bantul. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode studi kepustakaan dengan menanalisis laporan kinerja Pemerintah Kabupaten Bantul dalam kurun waktu tahun 2014 hingga tahun 2017. Hasil dari penelitian ini menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bantul belum bisa melaksanakan akuntabilitas legal pada alokasi anggaran pendidikan. Akan tetapi dalam alokasi anggaran kesehatan Pemerintah Kabupaten Bantul sudah mampu melaksanakan dengan baik. Selain itu penulis juga beranggapan bahwa evaluasi yang dilakukan oleh Mendagri hanya bersifat formalitas dalam rangka menitipkan kepentingan pusat kepada daerah. Penulis merekomendasikan dalam penganggaran dana pendidikan dan kesehatan harus proporsionis dan seimbang agar tercapainya tujuan serta akuntabilitas di Kabupaten Bantul.