Perlindungan anak memang merupakan sebuah permasalahan yang kompleks. Permasalahan perlindungan anak inilah yang harus dihadapi desa sebagai entitas lembaga pelayanan publik yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Mau tidak mau, desa menjadi garda terdepan dalam menangani kasus-kasus perlindungan anak. Di desa segudang masalah anak banyak terjadi. Kekerasan pada anak dalam beragam bentuk seperti kekerasan fisik, psikis, seksual dan emosional sebagian besar terjadi di wilayah desa. Banyak kasus terjadi di desa seperti penelantaran atau eksploitasi, kerawanan terhadap bencana dan anak yang bermasalah dengan hukum dan lain-lain. Oleh karena itu, mestinya desa lebih tanggap dengan persoalan-persoalan yang dihadapi terkait dengan perlindungan anak. Karena desa dekat dengan anak, merekalah yang setiap saat menyaksikan kompleksitas masalah anak di desa. Dibandingkan dengan struktur pemerintahan yang lebih tinggi, desa langsung berhadapan dan berdekatan dengan anak. Masalahnya, pemerintah desa kurang dipersiapkan untuk merespons permasalahan- permasalahan terhadap anak yang belakangan ini kian marak. Di samping itu, desa tidak memiliki perangkat kelembagaan memadai untuk merespons berbagai kasus perlindungan anak. Hampir tidak ada lembaga di desa yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang secara khusus melekat dengan urusan perlindungan anak. Akibatnya adalah kasus perlindungan anak sering direspons dengan sangat terlambat. Selain tidak adanya perangkat desa atau lembaga di desa yang fokus pada kesejahteraan dan perlindungan anak, anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan perlindungan anak juga minim. Banyak perangkat desa tidak berani mengalokasikan dana desa untuk merespons kasus-kasus perlindungan anak. Oleh karena itu, perlu dikaji peluang bagi desa mengalokasikan sebagian anggarannya untuk perlindungan anak. Penelitian ini berusaha mengidentifikasi regulasi yang mengatur penggunaan dana desa untuk menjawab pertanyaan apakah dimungkinkan mengalokasikan dana desa untuk kegiatan perlindungan anak. Hasil penelitian menemukan data bahwa jika melihat aturan yang adadan mengatur penggunaan dana desa, maka dana desa dapat dialokasikan untuk kegiatan perlindungan anak.