Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan sejarah singkat, tata cara penentuan tinasuka serta persepsi masyarakat terhadap perubahan tinasuka dalam adat perkawinan di Desa Noko Kecamatan Wawonii Timur Laut Kabupaten Konawe Kepulauan. Metode penelitian ini terdiri atas: 1) teknik pengumpulan data terdiri dari pengamatan, wawancara, kuesioner dan dokumentasi. 2) teknik analisis data terdiri dari reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. 3) validitas data terdiri dari perpanjangan pengamatan dan triangulasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Sejarah penerapan Tinasuka dalam adat perkawinan masyarakat di Desa Noko Kecamatan Wawonii Timur Laut Kabupaten Konawe Kepulauan berawal dari kesepakatan masa lampau pada masa pemerintahan Raja Mbeoga (Raja ke-17 di Pulau Wawonii) untuk melindungi hak dan martabat perempuan dari calon mempelai pria. (2) Tata cara penentuan Tinasuka dalam adat perkawinan masyarakat di Desa Noko Kecamatan Wawonii Timur Laut Kabupaten Konawe Kepulauan melalui dua tahap yakni musyawarah dan pengambilan kesepakatan (mufakat). Penetapan jumlah besaran Tinasuka (mahar) berdasarkan stratifikasi sosial (Mokole, Mardika, dan Ata). (3) Persepsi masyarakat terhadap perubahan Tinasuka dalam adat perkawinan di Desa Noko Kecamatan Wawonii Timur Laut Kabupaten Konawe Kepulauan berdasarkan temuan penelitian, yakni Tinasuka merupakan salah satu syarat dan faktor penentu yang penting dalam pernikahan, tanggapan masyarakat bentuk Tinasuka kelapa lebih baik daripada doi (uang) walaupun lebih praktis daripada pohon kelapa, namun lebih menguntungkan pohon kelapa karena pohon kelapa produktif dapat membuahkan hasil sepanjang pohon kelapa tersebut masih hidup. Perubahan besaran nilai Tinasuka masyarakat menganggap bahwa perubahan tersebut merupakan hal positif serta merupakan salah satu bentuk dari kemajuan adat di Pulau Wawonii.