Pada era perkembangan teknologi dan informasi saat ini membuat masyarakat memanfaatkan teknologi yang ada seperti media sosial berupa facebook, instagram, twitter, dan aplikasi sejenisnya untuk berbagi informasi dengan cepat kepada keluarga, kerabat, maupun teman jauh. Serta memiliki banyak manfaat positif, diantaranya memudahkan pemerintah dalam menyalurkan informasi kepada masyarakat, penyelesaian pengaduan atau laporan pelayanan publik. Kelebihan yang dimiliki teknologi berupa media sosial dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab dalam menyebarkan informasi yang tidak benar atau biasa disebut berita hoax. Untuk itu, pemerintah tidak tinggal diam dengan banyaknya peredaran berita hoax yang meresahkan masyarakat serta memberikan dampak kerugian untuk orang yang mempercayainya. Penelitian ini menggunakan penelitian studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini, peneliti mendapatkan beberapa temuan diantaranya yaitu strategi pemerintah Sumbawa dalam hal ini polres Sumbawa melalui Unit Tipiter bergerak dalam menuntaskan permasalahan tersebut dengan membentuk strategi berupa bekerjasama dengan tim Humas, Satgas Nusantara dan Cyber Crime dalam membantu patroli dunia maya seperti media sosial, website dan youtube, melakukan upaya Penyelidikan dan Penyidikan, Sosialisasi dan Edukasi. Kata Kunci: Strategi; Polres Sumbawa; Berita Bohong; Media Sosial.