Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : WIDYANATA

Implementasi Peraturan Menteri Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Desa Belok Sidan Kecamatan Petang Kabupaten Badung I Nyoman Suargita; Cokorda Putra Indrayana; Sri Sulandari
Widyanata Vol 18 No 2 (2021): September
Publisher : Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora Univeristas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1714.797 KB) | DOI: 10.54836/widyanata.v18i2.827

Abstract

Implementasi Peraturan Menteri Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkapi Desa Belok Sidan Kecamatan Petang Kabupaten BadungPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan Menteri Agrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentangPendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Desa Belok Sidan Kecamatan Petang KabupatenBadung dan Kendala yang dihadapi dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di DesaBelok Sidan. Kecamatan Sore, Kabupaten Badung. Teori yang digunakan adalah teoriimplementasi kebijakan publik yang dikembangkan oleh Van Meter dan Van Horn dimanaimplementasi ditentukan dari 6 faktor yaitu Standar dan tujuan kebijakan, Sumberdaya,Komunikasi antar organisasi dan kegiatan penguatan, Karakteristik agen pelaksana,Ekonomi, sosial dan politik lingkungan, Pelaksana Disposisi. Informan dalam penelitian iniadalah 10 orang yang terkait dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Desa BelokSidan yang diambil secara purposive sampling. Analisis data yang digunakan adalah analisisdata kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah Peraturan Menteri Agraria dan TataRuang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran TanahSistematis Lengkap telah dilaksanakan dengan baik di Desa Belok Sidan dilihat daripelaksanaan enam faktor yang mendukung pelaksanaan menurut Van Meter dan Van Horndalam pelaksanaan program PTSL ini di Desa Belok Sidan. Namun masih terdapat kendalayang dihadapi di Desa Belok Sidan dalam pelaksanaannya di lapangan. Kata Kunci: Implementasi, Kebijakan, Pendaftaran Tanah