p-Index From 2019 - 2024
0.562
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Chairunnisa Said Selenggang
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Kondisi Yang Memungkinkan Terjadinya Pemalsuan Akta Oleh Pegawai Kantor Notaris (Studi Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 996/Pid.B/2020/Pn.Plg) Rini Irmanti; Daly Erni; Chairunnisa Said Selenggang
Indonesian Notary Vol 3, No 2 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (290.254 KB)

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai tanggung jawab notaris terhadap pemalsuan akta oleh pegawai kantor notaris, seorang pegawai kantor notaris berinisial RV membuat dan menandatangani akta serta menggunakan cap notaris untuk salinan akta tanpa sepengetahuan notaris SH. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai kondisi yang menyebabkan terjadinya pemalsuan akta yang dilakukan oleh pegawai kantor notaris RV. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif, adapun analisis data dilakukan secara eksplanatoris. Analisis didasarkan pada kewenangan dan tanggung jawab notaris serta pegawai kantor notaris yang disandingkan dengan prinsip kehati-hatian, prinsip tanggung jawab. Hasil analisa adalah bahwa kondisi yang memungkinkan terjadinya pemalsuan akta oleh pegawai kantor notaris adalah faktor internal dan eksternal seorang pegawai kantor notaris, kelalaian dan ketidaktelitian notaris dalam hal administrasi dan pengawasan. Kata kunci: tanggung jawab notaris, pemalsuan akta, pegawai kantor notaris. 
Implikasi Atas Objek Perjanjian Yang Keliru Dalam Akta Pengakuan Utang Dan Kuasa Menjual Yang Dibuat Notaris Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 279 K/PDT/2017 Hana Theresia Lamtarida; Chairunnisa Said Selenggang; Widodo Suryandono
Indonesian Notary Vol 3, No 1 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (181.157 KB)

Abstract

Notaris memiliki kewenangan utama yakni untuk membuat suatu akta autentik. Akta yang dihasilkan Notaris mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna jika telah memenuhi suatu syarat autentisitas dan terpenuhinya syarat sahnya suatu perjanjian. Syarat objektif yang tidak terpenuhi oleh para pihak dalam syarat sahnya suatu perjanjian ini mengakibatkan kebatalan pada Akta Pengakuan Utang dan Kuasa Menjual serta kedudukan dari suatu Kuasa Menjual itu sendiri yang tidak tepat karena dijadikan sebagai suatu jaminan atas pelunasan utang piutang dalam kasus tersebut. Sebagai Notaris, seharusnya dapat menjalankan tugas dan jabatannya sesuai dengan sumpah jabatannya yang tertera dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Adapun rumusan masalah yang dibahas yaitu bagaimana keabsahan Akta Pengakuan Utang dan Kuasa Menjual yang dibuat Notaris dan bagaimana peran dan tanggung jawab Notaris tersebut dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 279 K/Pdt/2017. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian yaitu dengan penelitian deskriptif analitis dan menggunakan pendekatan kualitatif. Dalam penelitian ini, yang dipilih adalah penelitian kepustakaan, dimana penelitian ini tentunya dilakukan dengan studi dokumen dan melakukan wawancara dengan seorang narasumber. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa akta autentik tersebut menjadi batal demi hukum karena tidak terpenuhinya salah satu syarat sahnya suatu perjanjian dan dapat mengakibatkan suatu kebatalan Kuasa Menjual karena telah bertentangan dengan kepentingan umum. Begitupula dengan peran dan tanggung jawab Notaris yang seharusnya dapat memberikan pelayanan hukum yang baik untuk masyarakat agar tercapainya suatu kepastian hukum.Kata kunci: Notaris, Keabsahan Akta, Peran dan Tanggung Jawab Notaris
Kelalaian Notaris Yang Salah Memasukkan Nomor Persil Dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1069 K/Pdt/2020) Yanti Yoswara; Chairunnisa Said Selenggang; Daly Erni
Indonesian Notary Vol 3, No 2 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (301.427 KB)

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai akibat hukum dan tanggung jawab notaris yang tidak saksama dalam memasukkan nomor persil ke dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Hal tersebut mengakibatkan adanya perbedaan nomor persil dalam Buku C Desa dengan yang terdapat dalam Akta PPJB. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan menggunakan studi dokumen terhadap data sekunder. Metode analisis data yang digunakan yaitu metode analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian ini yaitu PPJB batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat objektif suatu hal tertentu sahnya suatu perjanjian sebagaimana Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Selain itu, akibat hukum terhadap Akta PPJB yaitu akta tersebut menjadi terdegradasi hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai tulisan dibawah tangan sebagaimana terdapat dalam Pasal 1869 KUHPerdata. Hal ini dikarenakan objek perjanjian yang keliru mengakibatkan materi dan isi dari akta menjadi keliru. Dengan adanya kekeliruan pada isi akta yang merupakan bagian dari badan akta, maka dapat dikatakan akta tersebut mengandung cacat bentuk dan mengakibatkan akta tersebut terdegradasi. Notaris harus bertanggung jawab secara perdata atas kelalaian yang dilakukannya, yaitu berupa pengenaan ganti atas biaya, rugi dan bunga. Tanggung Jawab perdata dapat dimintakan oleh para pihak yang merasa dirugikan dengan mengajukan gugatan ke pengadilan kepada notaris atas dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana terdapat dalam pasal 1365 KUHPerdata. Selain dapat mengajukan gugatan secara perdata kepada notaris, para pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan laporan kepada Majelis Pengawas Daerah berkaitan dengan adanya kesalahan notaris dalam penulisan objek perjanjian pada Akta PPJB.Kata Kunci: Notaris, Tanggung Jawab Notaris, Kelalaian Notaris.