Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Pendidikan dan Konseling

Keabsahan dan Autentisitas Akta Perjanjian Sewa-Menyewa: Analisis Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat No.26/Pdt.G/2020/Pn RAP Kurnia Oetama Noviansyah; Fully Handayani Ridwan
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.9019

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat NO.26/PDT.G/2020/PN RAP sehubungan dengan keabsahan dan autentisitas akta perjanjian sewa-menyewa No. 05, tanggal 04 april 2019, yang dibuat dihadapan Notaris Elis Syahputra, SH., M.Kn. Dalam penelitian ini terdapat 2 (dua) pokok permasalahan, yaitu: (i) mengenai pertimbangan hakim sehubungan dengan keabsahan perjanjian, autentisitas akta notarial, dan asas kausalitas dalam putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 26/Pdt.G/2020/PN Rap; (ii) mengenai analisis putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 26/Pdt.G/2020/PN Rap dengan menggunakan metode interpretasi dan argumentasi. Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian hukum yuridis-normatif dengan tipologi penelitian eksplanatoris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan alat pengumpulan data yaitu studi pustaka. Hasil penelitian ini adalah: (i) putusan hakim pada kasus Pengadilan Negeri Rantau Prapat No.26/Pdt.G/2020/PN RAP cenderung bersifat formalitas dalam prosedur pembuatan akta dan syarat sahnya perjanjian, namun ketidakhadiran saksi akta tidak menjadi pertimbangan hakim bahwa terhadap hal tersebut penggugat berpotensi dirugikan; (ii) pada kasus Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat No.26/Pdt.G/2020/PN RAP, metode interpretasi dapat diterapkan. Majelis Hakim dalam mengambil keputusan harus senantiasa mempertimbangkan makna-makna atau interpretasi dari setiap peraturan perundang-undangan sehingga putusan hakim tidak terpaku pada teks yang tercantum pada peraturan perundang-undangan