Praperadilan, kompetensi hakim pada dasarnya sama seperti peradilan umum di rutinitasnya berkaitan dengan tugas hakim dalam mengadili. Menurut Sudarto tugas hakim sebagai seorang penegak hukum, seorang hakim dituntut untuk bertindak mengambil putusan berdasarkan rasa keadilan dan memperjuangkannya. Jika seorang hakim melanggar kode etiknya, maka meskipun aparat keamanan negara bekerja secara profesional dengan peraturan yang lengkap, semuanya akan tetap sia-sia. Perkembangan hukum yang terjadi pada saat ini telah memperluas objek praperadilan yang tidak hanya sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP saja, karena pada tanggal 28 April 2015, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor: 21/PUU-XII/2014. Isu hukum dalam penulisan ini adalah Bagaimana pembaharuan hukum pidana berperan dalam putusan hakim perkara peradilan dan Apa makna pembaharuan hukum pidana bagi kepentingan masyarakat Indonesia. Penulisan ini didukung dengan tinjauan pustaka eksistensi praperadilan Indonesia dan metode penelitian legal research yang memetakan teori, konsep, ketentuan hukum, peristiwa hukum yang tersturktur dan mengerucut terhadap pembahasan isu yang diangkat.Hasil yang dibahas kebijakan legislatif merupakan tahap yang paling strategis dilihat dari keseluruhan proses kebijakan, untuk mengoperasionalkan hukum pidana. Pada tahap inilah dirumuskan garis-garis kebijakan sistem pidana dan pemidanaan, yang sekaligus merupakan landasan legalitas bagi tahap-tahap berikutnya, yaitu tahap penerapan pidana oleh badan pengadilan dan tahap pelaksanaan pidana oleh aparat pelaksana pidana. Pembaharuan yang dilakukan menerapkan nilai luhur hukum Indonesia sendiri, tidak bisa terpisahkan dari Pancasila, maka dari itu dalam setiap produk hukumnya termasuk yurisprudensi tidak boleh bertentangan dengan lima asas yang diatur dalam Pancasila.Konklusi penulisan, praperadilan diharapkan menciptakan keseimbangan monodualistik antara kepentingan umum dan individu, perlindungan/ kepentingan pelaku tindak pidana (ide individualisasi pidana) dan korban tindak pidana, kepastian hukum, kelenturan/fleksibillitas dan keadilan, bukan menjadi alat melarikan diri tersangka dari tanggungjawabnya dan mencemarkan cita hukum yang sesungguhnya.